BREAKING NEWS, Sekda Flotim Paulus Igo Geroda Ditahan Jaksa Gegara Dana Covid-19

- 22 September 2022, 23:21 WIB
Sekda Flotim Paulus Igo Geroda ditahan jaksa
Sekda Flotim Paulus Igo Geroda ditahan jaksa /Ryohan B/Aksi News

Sebelumnya, Kejari Larantuka juga sudah menahan Kepala Pelaksana BPBD Flotim, PLT pada hari Kamis 15 September 2022.

Sebelum dilakukan penahanan, jelas Cornelis Oematan, tersangka Paulus Igo Geroda menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus Kejari Flores Timur. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka oleh tim medis yang disiapkan oleh penyidik Kejari Flotim, baru dilakukan penahanan.

"Ya, Setelah diperiksa sebagai tersangka, langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka stabil secara fisik maka pihaknya melakukan penahanan,” ungkap Cornelis.

Jadi, “Tersangka Paulus Igo Geroda diperiksa beberapa jam lamanya. Usai pemeriksaan kami langsung tahan dan tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Larantuka,” jelas Kasi Pidsus.

Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 5 September 2022, menyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.

Menurut Oematan, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka Paulus Igo Getoda alias PIG selaku Sekda Flores Timur – Ex Officio Kepala BPBD/Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid-19 tahun 2020, dan setelah diperiksa, kemudian yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Flores Timur selama 20 hari terhitung mulai 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2020, dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022,” kata Cornelis.

Alasan penahanan terhadap Paulus Igo Geroda selaku Sekda Kabupaten Flores Timur ini, jelas Cornelis, karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan.

Tampak hadir mendampingi Paulus Igo Geroda, praktisi hukum Meridian dan mantan wakil bupati Flotim, Agustinus Payong Boli, SH, MH. ***(aksi news)

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: aksi news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x