Ironi Pembela HAM: Keluarga Diteror, Adik Perempuan Dua Kali Diculik Malah Pelaku Belum Tertangkap

- 30 September 2022, 23:35 WIB
Ilustrasi penculikan yang menimpa AFGD
Ilustrasi penculikan yang menimpa AFGD /Pixabay


MEDIA KUPANG-Polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) waduk Lambo atau Bendungan Mbay di Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa Selatan Kabupaten Nagekeo. kembali menelan korban. Kali ini korbannya bukan berasal dari warga yang terdampak proyek, melainkan saudari dari salah satu advokat pendamping masyarakat terdampak yakni Gregorius Daeng, SH. Daeng getol mengadvokasi persoalan perampasan lahan di wilayah Lambo. Kuat dugaan penculikan kepada saudari dari pengacara tersebut, berhubungan dengan aktivitasnya yang gencar menolak pembangunan PSN di Lambo, Kabupaten Nagekeo.

Korban penculikan adalah remaja berinisial AGFD. Penculikan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 25 April 2022 dan 29 Agustus 2022. Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian belum berhasil menangkap pelaku penculikan. Sementara korban masih mengalami trauma mendalam akibat kejadian tragis yang menimpanya.

Semenjak kejadian penculikan, AGFD mulai merasa takut sendiri, paranoid, pusing kepala dan meminta agar tidak lagi disekolahkan di tempatnya bersekolah dulu. Melalui kebijakan sekolah, untuk sementara waktu ia diperbolehkan belajar dari rumah.

Berikut kronologi penculikan yang dialami oleh AGFD!

Penculikan Pertama
AFGD berangkat ke sekolah bersama temannya AT melalui pintu rumah bagian belakang pada 25 April 2022, pukul 06.15 WITA. AT adalah tetangga rumah sekaligus teman sekolah korban di salah satu SMA negeri di Kabupaten Nagekeo.

Setelah korban berangkat. Ayahnya atau MYR menemukan sebuah amplop berisi surat di depan pintu rumah. Surat itu memuat ancaman kepada AN anak dari Ibu E yang tinggal di Kecamatan Nangaroro. Pengirim mengancam akan membalas dendam karena AN telah mencelakai salah satu temannya. Kenyataannya, AN mempunyai kemiripan wajah dengan AFGD.

Menyadari keluarganya diteror, Ibu kandung korban berinisial TW menceritakan pengalamannya kepada IN, tetangga rumahnya mengenai surat gelap berisi teror. Mereka saling berbagi cerita. IN juga menuturkan bahwa keluarganya turut mendapat surat teror, isinya berupa pesan “kalau kamu mau cari AN, carilah di kantor Bupati“. Pesan lainnya berupa teguran “Jangan didik anak untuk sombong”.

Ketika menjelang sore hari pukul 14.17 WITA, yang seharusnya sudah waktunya pulang sekolah AGFD belum kunjung tiba di rumah. TW mulai menanyakan pada AT di mana keberadaan anaknya. AT menjawab tidak tahu. Lanjut AT, pagi hari setiba di sekolah, AGFD malah kembali pulang ke rumah untuk mengambil buku yang lupa dibawanya. Itu terakhir kali mereka bertemu. Setelahnya, AT tidak lagi mengetahui keberadaan AGFD.

Beberapa menit kemudian, SA anak dari AN memberikan informasi pada TW bahwa dua minggu sebelumnya salah seorang teman AGFD yang berinisial EC membeberkan niatnya untuk memukuli AGFD. EC memperingatkan SA agar tidak memberitahukan rencananya pada AFGD atau pun keluarganya. Bila sampai bocor, EC juga akan memukuli SA. SA baru memberitahukan rencana itu sekarang karena pada saat itu takut dipukuli.

EC terkenal sebagai pentolan geng yang ditakuti oleh para siswi di salah satu SMA negeri di Nagekeo. Ia adalah kakak kelas dari AGFD. Salah seorang kepala dinas di kabupaten Nageko masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Latar belakang inilah yang makin mengokohkan status quo EC.

Kabar kehilangan AGFD ramai beredar di antara para tetangga dan keluarga. Mereka bergerak mencarinya. Dalam pencarian, sekitar pukul 15.45 WITA, AGFD ditemukan dalam kondisi terbaring lemas tak berdaya, sekujur tubuh mengalami luka lecet, babak belur. Baju seragam sekolah yang dikenakannya terdapat bercak darah. AGFD ditemukan di depan kios kelontong milik IN. Barang-barang miliknya: tas, buku dan dasi raib.

Menanggapi kondisi ini, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tindak pidana penculikan, ancaman dengan kekerasan dan penganiayaan yang menerpa AFGD pada Polres Nagekeo. Laporan polisi tersebut bernomor: STPL/38/IV/2022/SPKTB/Res Nagekeo/POLDA NTT.

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x