Enam Bulan Berlalu, Polres Nagekeo Belum Berhasil Meringkus Pelaku Penculikan AGFD

- 27 Oktober 2022, 17:09 WIB
Tim GALAK saat beraudiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta, Oktober 2022.
Tim GALAK saat beraudiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta, Oktober 2022. /AM/GRD

MEDIA KUPANG-AGFD, seorang anak asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang diculik dan dikeroyok dua kali pada 25 April 2022 dan 29 Agustus 2022, hingga hari ini masih mengalami trauma dan darah mengalir dari lubang telinganya.

AGFD merupakan adik kandung dari pengacara HAM, Gregorius R Daeng. Kondisinya masih memprihatinkan hingga sekarang. Bupati Nagekeo sama sekali tidak memberikan atensi padahal warganya sendiri hidup dalam ancaman dan ketakutan yang diciptakan para pelaku misterius.

Kasus penculikan dan pengeroyokan ini diadvokasi beberapa advokat dan aktivis yang merupakan rekan Gregorius R Daeng yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak (GALAK). Juru Bicara Tim GALAK, Muhammad Mualimin menjelaskan, korban dan keluarga hingga detik ini masih belum merasa aman hidup di tanah kelahiran sendiri.

Baca Juga: GALAK Meminta Pengiriman Psikolog, AFGD masih Trauma dengan Penculikan

''Jujur saja, AGFD dan keluarga merasa tidak aman hidup di bumi Nagekeo. Ini berarti bupati gagal menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warganya. Kondisi AGFD masih menyedihkan. Enam bulan usai diculik masih mengalami sakit kepala, sesak nafas, dan darah mengalir dari lubang telinga,'' kata Mualimin dalam keterangan persnya, Selasa, 26 Oktober 2022.

Selain minimnya perhatian dari Bupati Nagekeo, ucap Mualimin, pihaknya juga merasa geram dan marah. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan oleh penyidik Satreskrim Polres Nagekeo kepada korban (AGFD) dan keluarga tidak memberikan informasi perkembangan apapun terkait hasil penyelidikan.

''Apa yang dilakukan penyidik kok 6 bulan berlalu tanpa perkembangan. Kapan naik sidik? Sudah jelas ada tindak pidana, bukti kuat, pengakuan korban dan keluarga valid, kenapa status kasus belum penyidikan? Kalau pelaku tidak segera ditemukan maka kami anggap Polres Nagekeo tidak sanggup menangani. Kami pikir sudah waktunya diambil alih POLDA Nusa Tenggara Timur,'' ujar alumnus Magister Hukum Universitas Nasional (UNAS) Jakarta ini.

Senada dengan hal itu, anggota tim GALAK, Bonny Andalanta Tarigan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pasal 10 ayat (5), berbunyi Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan Surat SP2HP atau Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.

SP2HP tersebut, ucap advokat jebolan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini, sekurang-kurangnya memuat tentang pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, masalah atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya, dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x