“Saya ingin menekankan beberapa hal kepada saudara-saudara, Pertama :Lanjutkan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan tugas panitia pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh BPD yang lama, Kedua : Tidak mengintervensi kerja panitia pemilihan tetapi memberi pendampingan dan arahan, Ketiga : BPD wajib memfasilitasi penyelesaian masalah dalam kepanitiaan, Keempat : Bangun komunikasi yang baik dalam pelaksanaan tugas dan Kelima : Tanamkan dalam pikiran dan tindakan bahwa kita adalah Super Team bukan Superman. Perlu kerjasama dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas.” Ungkap Bupati Manggarai Timur.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD ini Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak Usia Tiga Tahun
Anggota BPD merupakan salah satu pilar dalam penyelenggaraan otonomi daerah, mempunyai fungsi dalam pengawasan terhadap peraturan desa dan dalam menentukan kemajuan desa.***