MEDIA KUPANG - Pemerintah Kota Kupang telah mengeluarkan edaran dalam rangka mengendalikan penularan covid-19.
Edaran tersebut tentang Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Mengendalikan dan Meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang nomor 044/HK.188.45.443.1/I/2021.
Salah satu isi edaran Wali Kota Kupang adalah dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan menaati protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki wilayah Kota Kupang.
Menindaklanjuti edaran ini, Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man melakukan pemantauan langsung di lapangan pada Jumat 15 Januari 2021.
Wakil Wali Kota, Hermanus Man tak sendirian daat melakukan pemantauan. Dia didampingi Satuan Polisi Pamong Praja beserta Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan.
Mereka melakukan pemantauan ke setiap pintu masuk Kota Kupang dan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.
Pemantauan dimulai dari pintu masuk timur Kota Kupang di daerah Bimoku Lasiana.
Di perbatasan tersebut ditemukan beberapa pengendara baik roda empat dan roda dua yang tidak menggunakan masker dan langsung ditegur secara keras oleh Wakil Wali Kota (Wawali) untuk segera menggunakan masker.
Selanjutnya rombongan menuju ke pintu masuk bagian selatan di daerah perbatasan Nasipanaf.