Terlibat Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Kota Kupang Diciduk Tim Jatanras Polres Kupang Kota

- 23 Agustus 2022, 19:54 WIB
Ilustrasi Perempuan Main Judi
Ilustrasi Perempuan Main Judi /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Belakangan ini pihak kepolisian di seluruh Indonesia termasuk Polres Kupang Kota di wilayah Polda NTT sangat serius untuk memberantas segala bentuk perjudian yang dilakukan oleh masyarakat.

Terbaru, Tim Jatanras Polres Kupang Kota, Polda NTT mengamankan 6 orang pelaku judi online di beberapa lokasi di Kota Kupang. Menariknya, dari enam orang yang ditangkap tersebut salah satunya perempuan dan berstatus ibu rumah tangga.

Dilansir mediakupang.com dari tribratanewskupangkota.com, Selasa 23 Agustus 2022, dilaporkan bahwa Anggota Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota Kupang, Sabtu tanggal 20 Agustus 2022, berhasil mengamankan enam orang pelaku judi online Kupon Putih dan permainan Ludo dengan taruhan uang di beberapa Lokasi berbeda di Kota Kupang.

Baca Juga: Pimpin Apel Perdana Setelah Jadi Penjabat Wali Kota Kupang, Ini Yang Dikatakan George M Hadjoh

Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku perjudian tersebut ditangkap berdasarkan  informasi  dari Masyarakat.

Enam Pelaku Perjudian yang diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota antara lain inisial OK 42 Tahun, JC 24 Tahun, AU 27 Tahun, DM 26 Tahun, JF 23Tahun dan JP 38 Tahun. Dengan pekerjaan antara lain IRT, Tukang ojek hingga sopir angkot.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Kupang Iptu Hasri Manasye Jaha dalam gelar perkara, Pada Minggu 21 Agustus 2022 di Ruang Reskrim Polresta Kupang Kota Kupang menyampaikan, Enam pelaku ini ditangkap di tiga lokasi beberbeda.

Baca Juga: Diduga Salahgunakan Uang BLT Desa Saenama, Kepala Dinas di Malaka ini Dicopot dari Jabatannya

Ada yang ditangkap di seputaran Kelurahan Oeba, Kelurahan Oebobo dan Kelurahan Tuak Daun Merah Kota Kupang.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x