MEDIA KUPANG - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di Kota Kupang kembali diungkap pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus curanmmor dikota kupang ini terungkap saat Polsek Kelapa Lima Kota Kupang melakukan pres release terkait dengan kasus pencurian sepeda motor Motic Honda Scoopya.
Dilansir MediaKupang.com dari tribratanewskupangkota.com, Rabu 7 September 2022, bertempat di Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota, telah dilaksanakan Pres Realese oleh Plh. Kapolsek Kelapa Lima AKP Mesakh Yohanis H, S.H. didampingi Panit I Reskrim Polsek Kelapa Lima Ipda Rafael L. Sare dan Penyidik Pembantu Bripka Mourits Supri Patola serta ketiga tersangka (TSK).
Baca Juga: Agus Nurpatria Dipecat dari Polri Buntut Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Ini Tiga Perannya
Pres Realese tersebut berkaitan dengan kasus pencurian satu unit Sepeda Motor Matic Honda Scoopy warna hitam DH 2161 KS, Nomer Mesin JM01E1106345, Nomer Rangka MHIJM0112MK109676 milik Djumina M.N. Dethan.
Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, sekitar pukul 01.30 Wita di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba RT014/RW004 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kasus ini telah dilaporkan oleh korban di Polsek Kelapa Lima sesuai Register LP/B/164/VIII/2022/Sektor Kelapa Lima, Tanggal 13 Agustus 2022.
Plh. Kapolsek Kelapa Lima dalam Pres Release menjelaskan kronologi bahwa untuk melakukan pencurian modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka Dava (15 tahun), Rival (16 tahun) dan Kisen (14 tahun) yakni pada hari Jumat tanggal 12 agustus 2022, sekitar pukul 20.00 Wita.