Jaksa Nyatakan Berkas Ira Ua Kasus Penkase Lengkap, Ada Pasal yang Sama Dengan Bharada E dan Brigadir RR

- 20 September 2022, 04:33 WIB
Ira Uan tersangka kasus pembunuhan  saat digiring polisi menuju ruang konpres
Ira Uan tersangka kasus pembunuhan saat digiring polisi menuju ruang konpres /Facebook @Ocho Mboro/

MEDIA KUPANG - Proses peradilan Kasus Penkase Kota Kupang hingga saat ini terus berjalan. 

Jika sebelumnya Randy Badjideh telah divonis mati, kini giliran istrinya Ira Ua akan segera disidangkan dalam kasus yang sama. 

Ira Ua salah satu tersangka pembunuhan terhadap Asti Manafe dan Lael Maccabee akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Segini Jumlah Kekayaan Presiden Soekarno Hingga Jokowi

Dengan dinyatakan berkasnya lengkap maka Ira Ua akan segera disidangkan di pengadilan menyusul suaminya yang telah lebih dahulu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.

“Berkas perkara pembunuhan atas nama tersangka IU dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Senin 19 September 2022 seperti dilansir Lintas NTT

Sesuai rencana, berkas Ira Ua akan dikirim ke PN Kupang pada hari ini Selasa 20 September 2022 setelah ditahan di polda NTT sejak 25 Mei 2022.

Ira Ua pernah mengajukan upaya hukum peradilannya atas status tersangkanya, namun upaya itu ditolak Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM WILIS di Wilayah NTT, 17 - 24 September 2022, Simak Rute Lengkapnya

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Teras Gorontalo Lintasntt YouTube Ngopi The Series


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x