Cek Fakta Kasus Wanita yang diduga Hendak Menculik Anak di SD Bertingkat Oebobo menurut Polres Kupang Kota

- 8 Februari 2023, 11:14 WIB
Kolase Foto Helda Selan dan Polisi
Kolase Foto Helda Selan dan Polisi /Miju/

Sedangkan kronologisnya belum bisa dipastikan seperti apa. Untuk itu, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut kebenaran kejadian itu.

Penjelasan dan Kronologi Kasus dari Polres Kupang Kota

Wanita yang diduga sebagai penculik anak di SD Bertingkat Obobo Kota Kupang pada 6 Februari 2023 lalu bernama Helda Selan, berasal dari Kabupaten TTS.

Helda Selan diamankan warga karena diduga hendak menculik seorang anak di Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Baca Juga: Peduli Gempa Turki, Pemerintah Indonesia Kirim 1 Kontainer Bantuan Kemanusian

Melansir tribratanewskupangkota.com, Rabu 8 Februari 2023, Piket Polsek Oebobo mendapat informasi bahwa di sekitar SD Bertingat 2 Kelurahan Fatululi telah diamankan seorang wanita oleh warga dan dicurigai hendak menculik seorang anak.

Mendapat informasi tersebut, Piket Polsek Oebobo langsung mendatangi tempat kejadian dan mendapati wanita tersebut sudah bersama dengan warga di sekitar SD Bertingkat 2 Kelurahan Fatululi dan langsung mengamankan wanita tersebut kedalam mobil patroli Polsek Oebobo dan membawanya ke Polsek Oebobo.

Beberapa saat kemudian, wanita yang diamankan tersebut bersama dengan anak Shela dan ibu Rosalin dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan guna mengungkap motif dari kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi, SSos., M.H bersama dengan Kanit Pidum Ipda Faijor Simanjuntak, S.H dan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, didapati informasi bahwa antara Helda Selan (terduga) dan Ibu Rosalin pernah saling kenal dan Helda juga pernah ke rumah ibu Rosalin.

Baca Juga: Susy Air Lancar Terbang Ke Bandara Pantar, Harga Tiket Murah Dan Terjangkau

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: tribratanewskupangkota.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x