Studi Konflik Kepentingan Pejabat Publik, Peneliti APPeK dan ICW temukan Oknum DPRD NTT aktif Main Proyek

- 30 Maret 2023, 21:43 WIB
Peneliti Bengkel APPeK, U R Laduanwang
Peneliti Bengkel APPeK, U R Laduanwang /Facebook U R Landuawang/

MEDIA KUPANG - LSM Bengkel APPeK dan Indonesian Corruption Watch melakukan riset tentang Konflik Kepentingan pejabat publik DPRD NTT bidang Sumber Daya Alam.

Riset dengan yang dilakukan sejak September 2022 sampai dengan Maret 2023 tersebut memfokuskan pada studi putusan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD NTT Periode 2014-2019 Jefri Un Banunaek.

Dalam rilis yang diterima MediaKupang.com kamis 30 Maret 2023, menyebutkan bahwa  Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dari 533 kasus korupsi yang ditindak oleh aparat penegak hukum pada tahun 2021, terdapat 1.173 tersangka yang sebagian besarnya merupakan pejabat publik.

Pantauan ICW Sepanjang 2003 – 2022 turut menunjukkan sedikitnya 167 kepala daerah tersangkut kasus korupsi dan ditangani oleh KPK.

Jumlah tersebut berpotensi lebih besar jika diakumulasikan dengan kasus yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca Juga: Bus Lintas Batas Resmi Beroperasi, Tarif PP Dili – Kupang 80 Dollar

Pemantauan ICW terhadap kasus korupsi anggota legislatif sepanjang 2014–2019 juga menunjukkan terdapat 22 anggota DPR RI terjerat kasus korupsi.

Korupsi Politik dari total 1.519 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, 521 orang diantaranya berasal dari sektor politik.

Berdasarkan hasil penelusuran media yang dilakukan oleh tim peneliti yang teridiri U. R. Landuawang dan Tarsianus Tani dari Bengkel APPeK tersebut  menemukan bahwa berdasarkan hasil keputusan Pengadilan ditemukan Pejabat publik yang terindikasi konflik kepentingan dibidang sumber daya alam.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x