Kasus Pengeroyokan Wartawan Di Malaka, Kapolri Dan Kapolda NTT Diminta Jadikan Atensi

- 17 Desember 2020, 19:43 WIB
Melkianus, SH
Melkianus, SH /

 

Kasus Pengeroyokan Wartawan Di Malaka, Kapolri Dan Kapolda NTT Diminta Jadikan Atensi

KUPANG MEDIA- Melkianus Conterius Seran, SH, Kuasa Hukum dari WartawanGardamalaka.com, Yohanes Seran Bria alias Bojes yang menjadi korban pengeroyokan minta kepada Kapolri dan Kapolda NTT untuk menjadikan kasus pengeroyokan tersebut sebagai atensi dan menindak tegas pelaku pengeroyokan.


Permintaan Kuasa Hukum ini karena kasus tersebut belum ada titik terang meski sebelumnya telah ditangani Polres Malaka dan hingga saat ini telah dilimpahkan ke Polda NTT.


"Kita minta atensi dari Kapolri dan Kapolda NTT untuk memroses kasus pengeroyokan Wartawan Gardamalaka.com, Yohanes Seran Bria alias Bojes Seran yang terjadi pekan lalu. Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Malaka danntelah dilimpahkan ke Polda NTT.

Namun hingga saat ini belum ada titik terang atau kejelasan dalam penanganan," demikian penyampaian Melkianus kepada media di Betun, Ibukota Kabupaten Malaka, pada Rabu (16/12/2020).


Melkianus mengatakan, dirinya menilai proses kasus ini oleh Polisi terkesan berjalan lambat, karena ketiga pelaku belum ditahan atau masih berkeliaran. Ketiga pelaku yang dimaksud, yakni RSK (anggota DPRD Malaka) bersama dua orang lainnya, SFK dan YS.


Melkianus minta kepada pimpinan Polri untuk mengawasi proses hukum kasus ini agar penyidik Polda NTT dapat segera menangkap dan menahan para pelaku karena ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Kita minta segera ditahan, agar memperlancar proses hukum kasus tersebut atau kasus ini tidak mengalami kemacetan dalam prosesnya," tandas Melkianus.
Melkianus mengharapkan, penangganan kasus tersebut jangan terkesan diskriminatif atau terkesan tebang-pilih, karena korban membutuhkan keadilan dan kepastian hukum.


"Yang salah harus dihukum, tidak boleh diskriminatif. Jika yang satu dihukum, maka yang lain pun harus dihukum, sebagai perwujudan asas aquality before the law, bahwa semua orang sama dihadapan hukum. Kita minta atensi dari Kapolri dan Kapolda," ungkap Melkianus.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x