MEDIA KUPANG - Pasca ditetapkannya Peraturan Bupati Malaka nomor 31 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaa pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka, maka ada sejumlah berkas yang harus disiapkan oleh para bakal calon Kepala Desa.
Berdasarkan peraturan Bupati Malaka nomor 31 Tahun 2022, khususnya pada pasal 17 Ayat (2), ini sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh Bakal Calon Kepala Desa baik yang baru pertama kali maju maupun bagi mereka yang saat ini sedang menjadi Kepala Desa dan berniat maju kembali.
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi yang berdomisili dalam wilayah desa bersangkutan, sedangkan bagi yang tidak berdomisili di desa bersangkutan tetapi kelahiran dari desa tersebut, maka dapat dicalonkan yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, Akta Keahiran dan Surat Permandian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
b. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang bermeterai Rp.10.000
c. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bermeterai Rp. 10.000
d. Fotocopy Ijasah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan ijasah asli paling rendah Sekolah Menengah Pertama/sederajat
e. Fotocopy surat permandian dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Baca Juga: Pasca Kenaikan Harga BBM, Pertamina Sebut Stok di SPBU Aman