Lukas Tafuli Pelaku Pembacokan Warga Boen Kecamatan Rinhat Sudah Ditahan Polres Malaka, Ini Hukumannya

- 27 September 2022, 22:29 WIB
3 Korban terluka Parah dalam kekerasan bersenjata di Desa Boen
3 Korban terluka Parah dalam kekerasan bersenjata di Desa Boen /Miju/Kolase Foto WharsApp

MEDIA KUPANG - Pelaku pembacokan terhadap 3 orang di Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Lukas Tafuli (44 Tahun) berhasil dibekuk aparat Kepolisian dari Polres Malaka.

Lukas Tafuli berhasil ditangkap aparat Polres Malaka di perbatasan Kabupaten Malaka-Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Senin, 26 September 2022.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy J J Ledoh, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Joni Boro, SH ketika dikonfirmasi oleh MediaKupang.com Selasa, 27 September 2022 malam menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Polres Malaka dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polres Malaka untuk 20 hari kedepan.

Baca Juga: Polisi Tembak Warga Belu, Kakek 70 Tahun Ungkap Aksi Aparat Sesaat Sebelum Korban Tewas

Lebih lanjut Iptu Joni Boro, SH menjelaskan bahwa telah terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Lukas Tafuli dengan cara menebas korban dengan hingga menyebabkan 3 orang luka berat dan harus dirawat di Rumah sakit.

Tiga korban yang ditebas dengan parang masing-masing Nahor Tafuli (58), warga dusun Len-len, Desa Boen, Siprianus Tafuli (45), warga Dusun Oebubun, Desa Boen dan Benyamin Ato (54), warga Dusun Len-len, Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Pelaku disebut merupakan orang yang suka menyendiri/tidak suka bergaul dengan tetangganya maupun terhadap keluarga lainnya.

Baca Juga: Bawa Jenazah yang Diduga Ditembak Anggota Polres Belu, Warga Teriak Pembunuh

Selain itu, pelaku juga tipe orang yang pencemburu terhadap istrinya. Mirisnya lagi salah satu korban, yaitu Benyamin Ato merupakan ipar dari pelaku.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x