Masuk Perairan Negara Australia, 4 Nelayan Asal NTT Ditahan dan Bayar Denda

- 6 Desember 2022, 08:27 WIB
Masuk Perairan Negara Australia, 4 Nelayan Asal NTT Ditahan dan Bayar Denda
Masuk Perairan Negara Australia, 4 Nelayan Asal NTT Ditahan dan Bayar Denda /Antara HO - Konsulat RI di Darwin/

MEDIA KUPANG - Sebanyak empat orang nelayan asal Rote Ndao Nusa Tenggara Timur ( NTT ) mendapat hukuman 28 hari tahanan dan membayar denda sebanyak Rp 1.200 dolar Australia atau sekitar Rp12 juta dari pengadilan Australia.

Mereka dijatuhi hukuman lantaran tertangkap melanggar batas negara Australia saat berlayar mencari ikan.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay  mengatakan, hukuman yang dijatuhi oleh pengadilan Australia terhadap keempat orang tersebut lebih rendah dibandingkan dengan nelayan lain yang pernah tertangkap sebelumnya oleh otoritas setempat.

"Hukuman mereka lebih rendah dibandingkan dengan empat nelayan lain yang putusan nya sudah dijatuhi oleh pengadilan setempat pada akhir November lalu," kata Mery di Kupang, Senin 6 Desember 2022 seperti dilansir media Kupang melalui Antara.

Ia mengungkapkan, sesuai dengan putusan pengadilan setempat, selain harus membayar denda sebesar Rp12 juta, namun mereka juga hanya ditahan selama 28 hari.

"Dibandingkan dengan empat nelayan sebelumnya, pengadilan negeri setempat juga menyampaikan hal-hal yang meringankan hukuman bagi sejumlah nelayan itu," ujar dia.

Adapun menurut dia hal - hak yang meringankan para nelayan yakni pertama karena para nelayan masih berusia muda yang menjadi tulang punggung keluarganya dan dari keluarga tidak mampu. Selain itu selama proses persidangan empat nelayan itu dilaporkan bersikap sopan dan kooperatif serta mengaku bersalah telah melakukan pelanggaran

"Dan yang ketiga, keempatnya tidak memiliki memiliki catatan kriminal di Australia dan pelanggaran ini merupakan yang pertama kali," tambah dia.

Hasil putusan persidangan juga memutuskan agar para nelayan dapat segera direpatriasi dalam waktu dekat atau sebelum 28 hari mulai hari ini, tanpa kewajiban membayar denda.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x