"Masa tugas mereka sangat singkat sehingga tentu harus bisa bekerja keras dalam membangun daerahnya melalui berbagai strategis untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat," kata Gubernur Viktor Laiskodat.
Mahkamah Konstitusi yang membatalkan putusan KPU yang menyatakan kemenangan pasangan calon nomor urut dua, Orient P. Riwu Kore-Thobias Uly. KPU kembali menggelar pemungutan suara ulang (PSU), yang dimenangkan oleh pasangan calon Nikodemus Rihi Heke-Yohanes Uli Kale. ***