MEDIA KUPANG – Kasus suami bunuh dan membakar tubuh istrinya di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur kini sedang ditangani pihak berwajib.
Pelaku yang diketahui bernama Imanuel Nau (63) Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS kini telah ditahan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Amanuban Selatan.
Sementara korban pembunuhan keji tersebut adalah istri pelaku sendiri Yosina Selan (60) kata Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno.
Baca Juga: Terungkap Alasan Pria di NTT Bunuh dan Membakar Tubuh Istrinya Sendiri
Pelaku dan korban selama ini tinggal di kampung Toinunuh, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno kepada media ini menceritakan, kronologi kasus pembunuhan sadis tersebut bermula pada 16 April 2022, sekitar pukul 16.00 wita.
Dimana terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang dipicu kekesalan korban karena pelaku menitipkan 7 ekor ayam kepada Saul Tkela, yang mana dari 7 ekor ayam yang dititipkan pelaku, 3 di antaranya mati akibat dimakan kucing.
Korban menuding, 3 ekor ayam yang hilang tersebut, bukannya dimakan kucing melainkan dijual Saul.Baca Juga: Biaya Perawatan Capai Rp6 Miliar per Bulan Nasib Bandara Kertajati Hanya Jadi Tempat Pre-Wedding
Pertengkaran tersebut terus berlanjut pada keesokan harinya, Minggu, 17 April 2022. Dimana korban mengikuti pelaku ke kebun dan kembali mengungkit persoalan ayam tersebut.
Pelaku yang kesal karena terus dimarahi oleh korban langsung mengambil kayu kabesak yang berada di depan pintu masuk rumah kebun dan memukul kepala korban sebanyak 3 kali hingga tewas di tempat kejadian.