Penundaan Pilkades Serentak Kabupaten TTS, Yoris : Terjadi di Injury Time

- 17 Juni 2022, 20:01 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa /Miju/Pexels.com

MEDIA KUPANG - Pemerintah Kabupaten TTS, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dari 17 Juni 2022 tanggal ke 25 Juli 2022.

Penundaan pemilihan kepala desa ini mendapat tanggapan beragam para  dari Bakal Calon kepala desa.

Salah satu Calon Kepala Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Utara, Maxi Benyamin Haekase,STP melalui pesan WhatsApp kepada MediaKupang.pikiran-rakyat.com, Jumat 17 Juni 2022 mengatakan bahwa proses penundaan itu karena berdasarkan informasi Kadis PMD Kabupaten TTS Logistik Pemilihan Kepala Desa belum dilelang.

Baca Juga : Pillkades Serentak Kabupaten TTS Ditunda ke Tanggal 25 Juni 2022, Benny Haekase : 'Ikut Prosedur Saja"

"Logistik belum dilelang, Administrasi calon baru dikasih masuk tanggal 27 Mei (2022), Umur lelang 21 hari," kata Benny melalui pesan WhatsApp.

Hal senada disampaikan oleh Calon Kepala Desa Bileon, Kecamatan Fautmolo, Yahya Y. Abanat,SH. atau yang akrab disapa Yoris, melalui pesan WhatsApp kepada MediaKupang.pikiran-rakyat.com, Jumat (17/6/2022) malam, mengatakan bahwa penundaan Pilkades disebabkan karena surat suara untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak di 137 desa belum tercetak.

"Surat suara belum tercetak untuk 137 desa," kata Yoris

Baca Juga : Daftar Zodiak yang Sering Kembali Membina Hubungan Bersama Mantan Kekasih Setelah Putus Cinta

Lebih lanjut Yoris yang merupakan calon kepala Desa Bileon nomor urut 1 ini mengatakan bahwa setelah mengetahui penundaan pemilihan ini, pendukungnya ada yang kecewa.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x