Hadiri Sidang Secara Virtual, JPU Meminta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa

- 22 Maret 2023, 10:54 WIB
Sidang secara virtual, Dengan terdakwa Alfred Baun
Sidang secara virtual, Dengan terdakwa Alfred Baun /Mario Media Kupang

MEDIA KUPANG - Sidang perkara dugaan atas pemerasan dan laporan palsu yang dilakukan oleh Alfred Baun kini kembali dilanjutkan.

Dalam sidang lanjutan perkara tersebut Dilakukan secara virtual dan dihadiri Terdakwa, Penasehat Hukum Dan Jaksa penuntut umum.

Sidang tersebut dihadiri terdakwa Alfred Baun dari Rutan Kupang, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU Andrew Keya.
Sementara Majelis Hakim yang hadir diantaranya Ketua Majelis: Sarlota Suek, Anggota: Lizbet Adelina, dan Mike Priyantini, S.

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi PH Alfred Baun, secara tegas JPU Kejari TTU meminta Majelis Hakim untuk menolak keseluruhan nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh Tim PH Terdakwa.

"Kami berpendapat bahwa Nota Keberatan yang telah disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Alfred Baun, sebagian telah masuk kepada meteri pokok perkara," ungkap JPU Andrew, Selasa 21 maret 2023.

Andrew menyampaikan bahwa penuntut umum dalam perkara tersebut berpendapat bahwa Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Alfred Baun yang telah dibacakan pada sidang hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 lalu telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Ia menambahkan bahwa penuntut umum memohon kepada Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun untuk menolak keseluruhan Nota keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun.

Menurut Andrew, pihaknya menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun.

Penuntut Umum menyatakan hukum bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah SAH, serta memerintahkan terdakwa Alfred Baun tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Alfred Baun," tambah JPU Andrew.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada, selasa 28 Maret 2023 mendatang, dengan agenda putusan.***

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x