Sidang Perdana Ketua Araksi TTU Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

- 15 Maret 2023, 13:23 WIB
Sidang perdana terdakwa ketua Akraksi NTT di pengadilan Tipikor Kupang
Sidang perdana terdakwa ketua Akraksi NTT di pengadilan Tipikor Kupang /Mario Media Kupang

MEDIA KUPANG - Sidang perdana dengan terdakwa ketua Araksi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Alfred Baun dalam kasus duga pembuatan laporan palsu terkait sejumlah proyek berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Kupang, Selasa 14 maret 2023.

Dalam sidang perdana itu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU). Dalam sidang perdana itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota Suek dan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Sementara pihak Kejari TTU diwakili oleh jaksa penuntut umum Kejari TTU, Andrew Keya.

Dalam pembacaan dakwaan, terungkap ada keterlibatan pengusaha ternama yaitu Hironimus Taolin alias Terus dan seorang wartawan faktahukumntt.com atasnama Frederikus Naiboas alias Fe.

Dalam surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan bahwa pada bulan Juli 2022 sampai dengan September 2022, terdakwa mendapatkan informasi dari Hironimus Taolin seorang pengusaha di Kabupaten TTU yang merupakan kenalan dekat terdakwa mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam beberapa paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2021.

Informasi yang diterima terdakwa (Alfred Baun) dari Hironimus Taolin yaitu adanya pekerjaan Jalan Nona Manis di Desa Tuamese yang bersumber dari Dana APBD Tahun 2021 yang mengalami kerusakan serta pekerjaan pembangunan embung Oenoah di Desa Nifuboke Tahun Anggaran 2021 yang tidak berfungsi.

Dalam informasi yamg diterima terdakwa (Alfred Baun) dari Hironimus Taolin, pihak yang melaksanakan pekerjaan Jalan Nona Manis dan embung tersebut adalah German Salem yang merupakan kakak kandung dari Januarius Salem yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, sedangkan yang melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan adalah Melki Lopez yang adalah kepokanan kandung dari Januarius Salem.

Setelah mendapatkan informasi dari Hironimus Taolin, terdakwa pada sekitar bulan Juli 2022, meninjau lokasi pekerjaan Embung Nifoboke yang saat itu masih dalam masa pemeliharaan pekerjaan. Setelah itu Terdakwa menghubungi Charles Paulus Baker selaku Ketua Araksi TTU untuk melakukan investigasi lanjutan terkait dengan embung tersebut.

Atas permintaan terdakwa, masih dalam waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan September 2022, Charles Paulus Baker bersama-sama dengan Frederikus Naiboas selaku anggota Araksi TTU dan juga sebagai wartawan media Online faktahukumntt.com mendatangi lokasi pekerjaan embung Oenoah di Desa Nifuboke.

Ketoka itu, Charles Paulus Baker dan Frederikus Naiboas turun ke lokasi, Charles Paulus Baker dan Frederikus Naiboas bertemu pihak kontraktor pelaksana yaitu CV. Gratia yang sementara melakukan pekerjaan pemeliharaan yaitu dengan cara mengeruk dasar embung termasuk air dan lumpur untuk dipadatkan kembali sehingga pada saat itu Charles Paulus Baker dan Frederikus Naiboas mendapati kondisi embung dalam keadaan kering.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x