Pendeta Emmy Sahertian Dukung Pengungkapan Misteri Kematian Agustinus Leyong Tolok di Lembata

- 13 Februari 2022, 10:32 WIB
Pendeta Emmy Sahertian, M.Th.
Pendeta Emmy Sahertian, M.Th. /

MEDIA KUPANG – Aktivis kemanusiaan Kota Kupang, Pendeta Pdt. Emmy Sahertian, M.Th mendukung keluarga korban Agustinus Leyong Tolok untuk menyingkap misteri kematian almarhum. Dia minta agar Polda NTT dapat mendukung langkah-langkah penyidik Polres Lembata mengungkap kasus ini.

“Kami masyarakat akan berdiri bersama keluarga korban dan mendukung semua upaya untuk mendapat keadilan,” tegas Pdt. Emmy Sahertian, M.Th saat dihubungi Sabtu(12/2/2022) di Kota Kupang.

Agustinus Leyong Tolok, guru SMKN Atadei, Kabupaten Lembata, ditemukan sudah tak bernyata di atas tumpukan batu di kali mati, belakang SMKN Atadei, Sabtu (14/11/2020) silam. Kasus kematiannya sampai saat ini masih tersungkup misteri.

Baca Juga: Ketua Umum PPWI Nilai Ada Indikasi Kuat Tindak Pidana dalam Kasus Kematian Agustinus Leyong Tolok

Polres Lembata sempat menghentikan penyelidikannya pada tahun 2021 silam. Namun kasusnya dibuka kembali sesuai rekomendasi hasil gelar perkara Polda NTT Nomor: B/99/Res.7.4/2022/Dirkrimum tanggal 12 Januari 2022. Sehingga Polres Lembata menindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: Sprint-Lidik Lanjut/13/I/2022Reskrim tanggal 17 Januari 2022.

Baca Juga: Sebab Kematian Agustinus Leyong Tolok Masih Tersungkup Misteri

Berkali-kali pendeta Emmy Sahertian menyatakan, “Mendukung dibukanya kembali kasus kematian Agustinus Leyong Tolok di Lembata, dan meminta agar Polisi bekerja dengan sepenuh hati untuk mengungkap misteri kematiannya yang sempat ditutup dan kini telah dibuka kembali terutama mengungkap kejahatan kemanusiaan yang telah terjadi.”

Pendeta Gereja Protestan ini juga meminta agar Polda NTT memperkuat penyelidikan dan penyidikan ulang untuk keadilan bagi korban dan masyarakat Lembata ini. “Kasus Lembata dan kasus pembunuhan lain di Kupang yang sedang dalam proses hukum saat ini, kredibilitas Polri kini dipertaruhkan melalui penempatan para penyidik profesional dan memiliki nurani yang kuat untuk menuntaskan kasus ini”, tandasnya.

“Kami masyarakat akan berdiri bersama  keluarga korban dan mendukung semua upaya untuk mendapat keadilan”, ungkap aktivis perempuan pencari keadilan untuk kemanusiaan ini.

Secara terpisah, kuasa hukum istri korban menerangkan bahwa Polres Lembata sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 12 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x