Seorang Pria Tersangka Kasus Korupsi Rp 150 M Dilantik jadi Kades dari Dalam Penjara

- 6 Agustus 2022, 22:15 WIB
Ilustrasi pria di dalam penjara
Ilustrasi pria di dalam penjara /Pixabay

MEDIA KUPANG - Kejadian tak biasa terjadi di Provinsi Bengkulu.Seorang pria yang merupakan tersangka maling uang rakyat dilantik jadi kepala desa dari dalam penjara.

Proses pelantikan pria yang diketahui berinisal P itu di dilakukan secara virtual pada Rabu, 3 Agustus 2022 di dalam sel tahanan Polda Bengkulu, karena P berstatus tahanan Kejati Bengkulu.

Pria berinisal P merupakan tersangka kasus pencurian uang rakyat replanting sawit di Bengkulu Utara.

Baca Juga: 77 Tahun Jatuhnya Bom Atom: Lonceng Dibunyikan, Hiroshima Berdoa untuk Perdamaian

Ia dilantik sebagai Kades Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dikutip Media - Kupang.Com dari pikiran rakyat, camat Pinang Raya, M Irfan membenarkan pelantikan P secara virtual ini, karena dia dinyatakan menang dalam Pilkades serentak 2022 lalu.

Proses pelantikan dilaksanakan dengan pengambilan sumpah janji jabatan oleh Camat Pinang Raya, kemudian penyematan tanda jabatan dan penyerahan SK Bupati kepada Kades terlantik.

Baca Juga: Bumi Berputar Lebih Cepat Dari Biasanya : Ini Kata Ahlinya

Setelah dilantik, jabatan kades Tanjung Muara langsung diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt).

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x