Pemerintah Nusa Tenggara Timur Wajib Serius Mengelola Proyek Tambak Udang Tegas WALHI NTT

- 20 Februari 2023, 22:54 WIB
Lokasi tambak udang di Kebumen terbesar di Indonesia.
Lokasi tambak udang di Kebumen terbesar di Indonesia. /AM/Instagram @kkpgoid

MEDIA KUPANG-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur memberikan perhatian serius terkait dengan rencana investasi di sektor perikanan dan kelautan di Sumba Timur, Kupang 21 Januari 2023. Sebagaimana di daerah lain dalam wilayah Indonesia sektor perikanan dan kelautan merupakan potensi yang mesti dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Potensi tersebut tidak dapat menyata jika pembangunan tambak udang modern abai terhadap daya dukung lingkungan. Dalam beberapa waktu terakhir, Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah mengunjungi lokasi pembangunan tambak udang modern berbasis kawasan di Desa Palakahembi, Kabupaten Sumba Timur.

WALHI NTT berharap bahwa pemerintah perlu menyiapkan peta pembangunan yang tepat dalam merencanakan proyek tersebut. Peta pembangunan kawasan bertujuan untuk menuntun kebijakan di sektor perikanan dan kelautan. Pemerintah hendaknya mencermati bagaimana memastikan keberlangsungan lingkungan di wilayah pesisir tetap lestari dan tidak mengabaikan hak-hak rakyat. 

Baca Juga: Gelar Temu Tahunan WALHI NTT: Wujudkan Keadilan Ekologis dengan Bersolidaritas Melawan Perampasan

Pembangunan tambak udang berlokasi di wilayah pesisir, dekat dengan ekosistem mangrove serta pemukiman masyarakat. Lokasi tersebut selama ini sering mendapatkan ancaman kerusakan akibat pembangunan yang kurang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Berdasarkan undang-undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 ditegaskan bahwa segala jenis aktitivitas pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam wajib memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup. Hal ini untuk meminimalisir dampak negatif dari adanya pembangunan tambak udang di wilayah pesisir.

Mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 36 menyebutkan semua usaha wajib memiliki izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Pasal 67 dan Pasal 69 yang berisi kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan larangan merusak lingkungan.

Dalam perencanaan tambak udang di Kabupaten Sumba Timur perlu melibatkan masyarakat. Masyarakat harus mengetahui desain pembangunan serta apa dampak pembangunan tersebut. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) perlu melibatkan masyarakat, LSM, Tokoh adat, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Entitas tersebut sangat berperan penting dalam mengawal proses pembagunan tambak undang.

Bertolak dari dari pengalaman yang dijumpai Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Timur bahwa ada kecenderungan produk AMDAL justru diambil dari daerah lain (plagiasi) yang jenis usahanya sama dan seringkali tidak sesuai dengan karakteristik wilayah dan potensi.  

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x