Sejarah Penggunaan Istilah Polisi Tidur, Apa dari Polisi yang Sedang Tidur? Simak Sejarah Asal - Usulnya

16 Oktober 2022, 16:59 WIB
Sejarah Penggunaan Istilah Polisi Tidur, Apa dari Polisi yang Sedang Tidur? Simak Sejarah Asal - Usulnya /Pikiran rakyat/

MEDIA KUPANG - Istilah polisi tidur tentu tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Gundukan melintang di tengah jalan biasanya akan disebut sebagai "polisi tidur".

Namun tahukah Anda sejarah istilah polisi tidur dan fungsinya? Istilah Polisi Tidur sebenarnya merujuk pada fungsinya sebagai bagian dari pengaman jalan.

Jadi, bukan artinya ada polisi yang sedang tidur di jalanan ya.

Sejarah Penggunaan Istilah Polisi Tidur

Mengutip dari pramborsfm.com, polisi tidur pertama diciptakan para pekerja bangunan di New Jersey, Amerika Serikat pada 1906.

Namun, kala itu bentuknya belum ideal, bahkan ketinggiannya mencapai lima inci atau 13 cm, sehingga sulit bagi kendaraan untuk melaluinya

Istilah polisi tidur di berbagai negara

Istilah polisi tidur tenyata memiliki penyebutan yang berbeda-beda di tiap negara. Di Argentina, masyarakatnya menyebut polisi tidur dengan nama Lomos de Burro atau punggung seekor keledai.

Sedangkan di Puerto Rico disebut dengan Muerto atau jenazah yang berbaring. Kebanyakan negara di dunia menyebut polisi tidur dengan speed bump dan speed trap.

Sementara di Inggris, masyarakat menyebutnya sebagai sleeping police. Istilah polisi tidur versi Inggris inilah yang akhirnya terserap ke dalam bahasa Indonesia.

Hingga kemudian pada 1984, ahli linguistik bernama Abdul Chaer menjadikan 'polisi tidur sebagai idiom dari undakan di jalan.

Namun demikian, sebenarnya tidak diketahui pasti kapan istilah polisi tidur mulai digunakan di Indonesia, dan siapa yang pertama memopulerkannya.

Di Indonesia sendiri, pembuatan polisi tidur tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang mengaturnya sesuai dengan fungsi serta disesuaikan dengan lokasi penempatannya. Pembuatannya juga harus meminta izin ke aparat yang berwenang pada daerah setempat. Berikut regulasi pembuatan polisi tidur.

Jika ingin membuat polisi tidur, masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai standar.

Bahan yang digunakan harus terbuat dari bahan yang dijamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau bahan karet.

Ketentuan wajib lainnya adalah harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan kuning atau hitam dan putih agar mudah terlihat pengendara.

Selain itu, ada juga sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Mulai dari titik lengkung, jarak, sudut kemiringan

Pertama aturan untuk speed bump atau polisi tidur yang ada di area parkir atau jalan privat dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam. Ukuran lebar bagian atas minimal 15 cm, ketinggian maksimal 12 cm, dan sudut kelandaian 15 persen.

Kemudian ada Speed Hump yang ditemukan di jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional II sampai 20 km/jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5 sampai 9 cm, dan sudut

Lalu ada Speed Table yang jauh lebih lebar dari yang lainnya. Speed Table terletak pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan, serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional 40 km/jam.

Ketentuan pembuatannya, ukuran tinggi 8 sampai 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi I5 persen.

Nah, sekarang sudah lebih tahu ya apa itu polisi tidur? Jadi, bukan karena dulunya ada polisi yang tidur, ya, Kawula Muda! ***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler