Termasuk Malaysia dan Timor Leste, Paspor Indonesia Sangat Sakti di Negara-Negara Ini, Simak Daftarnya

- 20 September 2022, 17:01 WIB
Paspor Indonesi Sakti di Negara-Negara ini
Paspor Indonesi Sakti di Negara-Negara ini /Miju/Tangkapan Layar YouTube Miju Channel

MEDIA KUPANG - Sejak terjadi pandemi Covid 19 di awal tahun 2020, hampir semua negara di dunia membatasi kunjungan luar negeri bagi warga negaranya. Tidak terkecuali wargan Negara Indonesia.

Namun setelah pandemi berlalu, semua pintu perbatasan negara kembali dibuka untuk menerima kunjungan masyarakat dari luar Negeri.

Untuk bisa bepergian keluar negeri, seseorang haru memiliki paspor. Dikutip MediaKupang.com dari Wikipedia, Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. 

Baca Juga: Musik Tradisional Atoin Meto, Orang Dawan di Timor Barat TTU

Paspor berfungsi untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara. Paspor berisi informasi lengkap berupa foto, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan bentuk fisik seseorang. Paspor dikeluarkan oleh pejabat resmi negara asal dan digunakan untuk bepergian antar negara.2

Sedangkan untuk mengurus paspor ada sejumlah syarat dan biaya yang harus dikeluarkan sebagaimana dikutip MediaKupang.com dari www.imigrasi.go.id, Selasa 20 September 2022.

Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Secara Umum

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

Baca Juga: BSU 2022 sudah Cair, Simak Proses Penyaluran serta Syarat Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Wikipedia imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x