Termasuk Malaysia dan Timor Leste, Paspor Indonesia Sangat Sakti di Negara-Negara Ini, Simak Daftarnya

- 20 September 2022, 17:01 WIB
Paspor Indonesi Sakti di Negara-Negara ini
Paspor Indonesi Sakti di Negara-Negara ini /Miju/Tangkapan Layar YouTube Miju Channel

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

Baca Juga: Anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem Diduga Rasis dan Ancam Seorang Warga, Raja Siap Bawa Massa Tiga Desa

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Wikipedia imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x