Sementara di Inggris, masyarakat menyebutnya sebagai sleeping police. Istilah polisi tidur versi Inggris inilah yang akhirnya terserap ke dalam bahasa Indonesia.
Hingga kemudian pada 1984, ahli linguistik bernama Abdul Chaer menjadikan 'polisi tidur sebagai idiom dari undakan di jalan.
Namun demikian, sebenarnya tidak diketahui pasti kapan istilah polisi tidur mulai digunakan di Indonesia, dan siapa yang pertama memopulerkannya.
Di Indonesia sendiri, pembuatan polisi tidur tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang mengaturnya sesuai dengan fungsi serta disesuaikan dengan lokasi penempatannya. Pembuatannya juga harus meminta izin ke aparat yang berwenang pada daerah setempat. Berikut regulasi pembuatan polisi tidur.