Sejarah Penggunaan Istilah Polisi Tidur, Apa dari Polisi yang Sedang Tidur? Simak Sejarah Asal - Usulnya

- 16 Oktober 2022, 16:59 WIB
Sejarah Penggunaan Istilah Polisi Tidur, Apa dari Polisi yang Sedang Tidur? Simak Sejarah Asal - Usulnya
Sejarah Penggunaan Istilah Polisi Tidur, Apa dari Polisi yang Sedang Tidur? Simak Sejarah Asal - Usulnya /Pikiran rakyat/

Sementara di Inggris, masyarakat menyebutnya sebagai sleeping police. Istilah polisi tidur versi Inggris inilah yang akhirnya terserap ke dalam bahasa Indonesia.

Hingga kemudian pada 1984, ahli linguistik bernama Abdul Chaer menjadikan 'polisi tidur sebagai idiom dari undakan di jalan.

Namun demikian, sebenarnya tidak diketahui pasti kapan istilah polisi tidur mulai digunakan di Indonesia, dan siapa yang pertama memopulerkannya.

Di Indonesia sendiri, pembuatan polisi tidur tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang mengaturnya sesuai dengan fungsi serta disesuaikan dengan lokasi penempatannya. Pembuatannya juga harus meminta izin ke aparat yang berwenang pada daerah setempat. Berikut regulasi pembuatan polisi tidur.

Jika ingin membuat polisi tidur, masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai standar.

Bahan yang digunakan harus terbuat dari bahan yang dijamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau bahan karet.

Ketentuan wajib lainnya adalah harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan kuning atau hitam dan putih agar mudah terlihat pengendara.

Selain itu, ada juga sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Mulai dari titik lengkung, jarak, sudut kemiringan

Pertama aturan untuk speed bump atau polisi tidur yang ada di area parkir atau jalan privat dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam. Ukuran lebar bagian atas minimal 15 cm, ketinggian maksimal 12 cm, dan sudut kelandaian 15 persen.

Kemudian ada Speed Hump yang ditemukan di jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional II sampai 20 km/jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5 sampai 9 cm, dan sudut

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah