AMPI Laporkan Anggota DPR RI Fadli Zon ke Polisi Gegara Like Konten Pornografi

9 Januari 2021, 09:59 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon /Royan/Instagram Fadli Zon

MEDIA KUPANG - Aliansi Pejuang Muda Indonesia (AMPI) melaporkan Anggota DPR RI Fadli Zon ke polisi, Jumat 8 Januari 2021.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini dilaporkan ke polisi gegara kedapatan menyukai atau like konten pornografi menggunakan akun twitternya.

AMPI menilai, tindakan Fadli Zon sangat tidak pantas dilakukan karena merupakan wakil rakyat yang menjadi panutan. Atas dasar itulah AMPI langsung melaporkan ke Bareskrim Polri usai akun Twitter @fadlizon dikabarkan menyukai konten pornografi.

Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio melaporkan Fadli Zon lantaran akun media sosial Twitter milik politisi Partai Gerindra itu menyukai konten pornografi.

“Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri,” kata Febriyanto Dunggio dalam pesan singkatnya, Sabtu 9 Januari 2021.

Lebih lanjut, Febriyanto Dunggio menilai tindakan yang dilakukan oleh Anggota Komisi I DPR RI itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan.

Hal tersebut membuat pihak APMI memutuskan untuk melaporkan Fadli Zon ke pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan.

“Kan tidak elok wakil rakyat like (menyukai) konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu,” tutur Ketua Umum APMI tersebut, seperti dilaporkan Antara.

Febriyanto Dunggio menuturkan bahwa aktivitas media sosial Fadli Zon sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat.

“Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat,” tutur Ketua Umum APMI tersebut.

Adapun laporan yang dibuat pihak APMI terhadap Anggota Komisi I DPR RI itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Fadli Zon dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sebelumnya, usai menjadi trending di Twitter dan menjadi bulan-bulanan warganet hingga politisi, Fadli Zon lantas buka suara dan mengklarifikasi terkait yang terjadi dengan akun Twitter miliknya.

Fadli Zon menuturkan ada keanehan yang terjadi, Anggota DPR RI itu pun menegaskan bahwa dirinya tak pernah menyukai atau like konten pornografi. Bahkan menurutnya, politisi Partai Gerindra itu selalu blokir konten pornografi.

Dalam klarifikasi tersebut, Anggota Komisi I DPR RI itu menduga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh stafnya kala memblokir.

Lebih lanjut, pemilik Fadli Zon Library itu juga menjelaskan bahwa pihaknya menerima beberapa notifikasi serta adanya upaya retas oleh perangkat lain.***

Sumber : Antara

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler