Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer Jadi PNS Tanpa Test

14 Januari 2021, 20:00 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, foto : istimewa /


MEDIA KUPANG - Komisi X DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima Tahun Ke atas (GTHNK 35+) serta PP Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), pada Rabu 13 Januari 2021.

RDPU tersebut digelar untuk menyerap aspirasi Guru Honorer serta peninjauan kembali regulasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. 

Dalam RDPU itu, Komisi X DPR RI menerima aspirasi dari berbagai elemen perwakilan Tenaga Kependidikan Honorer, yang menolak adanya seleksi PPPK bagi Guru Honorer yang berusia di atas 35 tahun.
Bagi Tenaga Honerer, dengan batas itu, otomatis mereka yang berusia di atas 35 tahun tersebut, tidak akan lolos kualifikasi.

Menurut mereka, sistem seleksi tersebut tidak adil, karena para guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih diseleksi hanya untuk status PPPK. Sehingga, mereka meminta agar sistem seleksi PPPK dihapuskan tahun ini.

Selain itu, mereka juga mendesak pihak Pemerintah RI agar menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat Tenaga Kependidikan Honorer yang berusia di atas 35 tahun, sehingga bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap tuntutan perwakilan GTHNK 35+, KN-ASN serta SNWI, agar pemerintah meninjau kembali kebijakan seleksi PPPK tahun 2021.

"Tenaga Honorer harus menjadi perhatian pemerintah, bukan hanya masalah kesejahteraannya saja. Melainkan, yang lebih fatal dan menjadi sebuah ironi adalah persoalan diskriminasi yang terjadi akibat adanya pembedaan PNS dan non-PNS di kalangan tenaga pendidik," tegasnya.

Selain itu, kata Dia, adanya fakta terjadinya kesenjangan pendapatan bagi tenaga pendidik non-PNS. Padahal, lanjutnya, tenaga pendidik non-PNS juga memiliki beban kerja yang relatif sama dengan PNS di lingkungan pendidikan.

Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini, tenaga non-PNS dengan usia di atas 35 tahun tersebut, yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun menjadi tenaga pendidik, telah memiliki kematangan emosional, psikologis dan pemahaman pedagogis yang sudah teruji.

"Kedepannya, diharapkan agar Tenaga Honorer tidak lagi mendapatkan perlakuan berbeda dengan Tenaga Pendidik yang berstatus PNS. Karena hal tersebut, hanya menambah beban psikologis serta menghambat produktivitas Tenaga Pendidik," jelasnya.

Pihaknya juga berharap agar seleksi CPNS/PPPK tahun 2021 menjadi titik balik perjuangan Tenaga Honorer di bidang kependidikan yang berusia diatas 35 tahun di seluruh Indonesia, agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui test.

Ia juga berjanji, akan meneruskan aspirasi Tenaga Honorer kepada Kementerian dan Instansi Pemerintahan terkait, seperti Kemendikbud, Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenag, BKN, serta Kemenkeu.

Selain itu, Komisi X DPR RI juga mendukung diterbitkannya Keppres untuk pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS.*** (Eryck)

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler