Anak Usia Dini Masih Terus Dapat Bantuan Rp3 Juta di Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Daftar Secara Online

17 Januari 2022, 08:42 WIB
Ilustrasi uang bantuan /Pixabay/

 



MEDIA KUPANG - Inilah cara anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta di BLT PKH.

BLT PKH sebelumnya dapat dinikmati oleh ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Di setiap kategori di atas, nominal yang akan didapatkan para penerima BLT PKH berbeda-beda.

Dari setiap kategori, untuk bantuan Langsung Tunai (BLT) kategori anak usia dini (balita) masih terus akan digulirkan pada 2022.

Untuk kategori anak usia dini,bakal mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

Berikut ini syarat dan cara daftar online mendapatkan BLT PKH  anak usia dini sebesar Rp 3 juta dalam artikel ini.

Masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan BLT balita 2022 bisa melakukan pendaftaran dengan mudah yakni daftar secara online

Untuk memperoleh BLT balita 2022 masyarakat harus daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang bisa dilakukan online.

Sebelumnya, tahapan cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT Balita dilakukan secara langsung (offline) yakni datang langsung ke RT/RW atau kelurahan/desa setempat.

Seperti diketahui, BLT balita 2022 adalah salah satu kategori bantuan sosial yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kemensos.

Masyarakat yang dinyatakan layak menerima BLT balita atau PKH kategori anak usia dini akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Pastikan Anda telah memenuhi persyaratan di bawah ini untuk daftar DTKS Kemsos agar mendapatkan BLT balita 2022 atau PKH

1.Calon penerima PKH adalah Warga Negara Indonesia (WNI);

2.Calon penerima PKH termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3.Calon penerima PKH bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4.Calon penerima PKH  adalah masyarakat yang terdampak Covid -19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

1. Orang tua siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

2. Daftarkan diri ke desa/kelurahan setempat sebagai KPM;

3. Kemudian akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos;

4. Hasil kelayakan akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya;

5. Dari berita acara tersebut, dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga;

6. Setelah itu, data yang telah diverifikasi dan validasi diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan;

7. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/walikota;

8. Bupati/walikota selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri;

9. Data yang sudah lengkap akan langsung diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Selanjutnya untuk proses pendaftaran secara online, berikut langkah - langkah yang perlu dilakukan.

1. Orang tua unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore;

2. Siapkan NIK KTP dan KK;

3. Lakukan registrasi;

4. Setelah berhasil, Anda pun dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;

5. Pilih menu daftra usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH;

6. Pilih “tambah usulan”;

7. Pilih jenis bansos PKH karena BLT balita merupakan bansos PKH.

Apabila data berhasil diusulkan, akan muncul data berupa nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Demikian cara daftar BLT balita 2022  secara online dengan daftar sebagai KPM di DTKS Kemensos***

 

 

 
 
 

 

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler