Dulu Sempat Viral karena Bela Warga, Kini Brigjen Tumilaar Ditahan dan Minta Pengampunan

23 Februari 2022, 23:52 WIB
Brigjen Junior Tumilaar /Tangkap layar situs Kodam XIII/ Merdeka/

MEDIA KUPANG - Sosok Brigjen TNI Junior Tumillaar sempat viral pada tahun 2021 usai surat yang ia kirimkan kepada Kapolri viral di media massa.

Isi surat tersebut berisi pembelaan Junior terhadap seorang Bintara pembina desa (Babinsa) dan penangkapan seorang warga miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.

Disebutkan, surat itu dibuat karena Brigjen Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Dalam suratnya, Brigjen Junior Tumilaar meminta Polri tidak memanggil Babinsa yang mencoba membela seorang warga bernama Ari Tahiru.

Ari Tahiru disebut merupakan pemilik tanah yang dirampas dan diduduki PT Ciputra Internasional. Ia kemudian ditangkap dan ditahan karena dilaporkan.

Buntut dari permohonan Ari Tahiru, Babinsa malah dipanggil Polresta Manado.

Bahkan Babinsa yang dimaksud didatangi pasukan Brimob saa sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.

Brigjen Junior Tumilaar pun kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka. Namun ia mengaku tak menyesal karena merasa tindakannya merupakan sesuatu yang benar.

Di akhir Januari 2022, Brigjen Junior Tumilaar kembali menghebohkan publik. Kali ini videonya saat marah-marah viral di media sosial terkait sengketa lahan.

Dalam video itu, Brigjen Junior Tumilaar membela warga Bojong Koneng, Bogor, yang terkena gusur akibat proyek PT SC. Ia mendatangi lokasi garapan proyek.

Video Brigjen Junior Tumilaar yang viral menunjukkan saat Tumilaar sedang marah-marah kepada pihak PT SC karena masih melakukan penggusuran atas lahan garapan hingga rumah warga meski sudah dilarang.

Brigjen Junior Tumilaar sebelumnya sempat hadir di Komisi III DPR RI selaku penasihat para korban gusuran.

"Saya Brigjen Junior Tumilaar diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat. Korban dari penggusuran PT SC. Kami izin melaporkan terpanggil sebagai tentara rakyat," ungkap Brigjen Junior.

Brigjen Junior Tumilaar juga sempat menyebut nama seorang perwira tinggi dalam videonya yang viral.

“Mana Brigjen Rio, pengkhianat kau, saya relakan nyawa saya untuk kalian,” teriak Brigjen Junior Tumilaar dalam video itu.

Brigjen Junior Tumilaar pun kemudian memberi penjelasan. Ia mengaku datang ke lokasi garapan proyek untuk mensosialisasikan respons Komisi III DPR terkait sengketa lahan warga Bojong Koneng yang disebut digusur oleh PT SC selaku pengembang.

Menurut dia, pertemuan di DPR menyepakati penggarapan di proyek PT SC harus dihentikan sementara sampai ada pengukuran ulang lahan warga.

“Sekarang betapa bapak camat, bapak kades dari organisasi kemasyarakatan hadir di sini, sesuai nilai Pancasila ngga? saya senang bisa mensosialisasikan apa yang sudah dibahas. Komite 1 DPD RI akan turun, Komisi III, ATR BPN akan ukur ulang," jelasnya.

Selaku penasihat korban dari penggusuran PT SC, Brigjen Junior Tumilaar menilai ada pelanggaran HAM.

“Ya sudah jelas pelanggaran HAM, tanah garapan sudah hilang, rumah tinggal dirusak, hidup di mana, mencari nafkahnya tidak ada, rumah tinggal, banjir longsor dari pembangunan itu," tutur Brigjen Junior Tumilaar kepada media.

Ditahan POM

Brigjen Junior ditahan karena diduga tidak menaati perintah dinas. Aturan dinas itu diatur di dalam Pasal 126 dan 103 ayat (1) KUHP Militer.

"Benar Brigjen JT sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna sebagaimana Media Kupang Kutip melalui Sindonews Rabu 23 Februari 2022.

Brigjen JT melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangan dan bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan. Pimpinan yang dimaksud yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

"(Brigjen JT) Mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat," paparnya.

Saat ini, kata Tatang, berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

"Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan," ucapnya.

Berikut pernyataan Brigjen Junior yang meminta permohonan maaf melalui sepucuk surat:

Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar, SIP, MM (Pati Sus Kasad) bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD karena sakit asam lambung tinggi (GERD). Saya ditahan sejak 31 Januari-15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Kemudian saya ditahan RTM Cimanggis Depok sejak tanggal 16 Februari hingga sekarang 21 Februari 2022.

Saya mengalami kambuh GARD pada Kamis 17 Februari 2022, dan sekarang (tadi malam) mengalami kambuh lagi dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Selain itu, saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami korban penggusuran lahan-bangunan oleh PT Sentul City dengan mengerahkan alat berat, dozer, excavator serta puluhan preman.

Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun jadi memasuki usia pensiun.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler