Soal Penggunaan Toa di Masjid, Menag Yaqut : Tak Ada Larangan, Hanya Perlu Diatur

24 Februari 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi. Aturan Kementerian Agama soal pengeras suara atau toa masjid. /pixabay/UniSix

MEDIA KUPANG – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasannya melakukan pembatasan volume pengeras suara dari masjid. Antara lain, agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Ia mencontohkan raungan suara anjing yang melolong dalam jumlah banyak akan mengganggu. Ini sama saja dengan beberapa masjid yang menggunakan toa, dan bunyi bersamaan.

Saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022, dia mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

“Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” tutur Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: BMKG Rilis Daftar Lengkap Prakiraan Cuaca 22 Kota di NTT Pada 24 dan 25 Februari 2022

Selain itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

“Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” ungkap Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya, pedoman ini juga bertujuan untuk meningkatkan manfaat, sekaligus mengurangi hal yang tidak bermanfaat.

Hal itu adalah karena di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim. Hampir di setiap 100 - 200 meter terdapat masjid atau mushala.

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ucap Yaqut Cholil Qoumas, membayangkan.

Dia kemudian menggambarkan hal tersebut dengan lolongan anjing milik tetangga. Jika anjing dalam jumlah banyak melolong sekaligus, tentu suaranya cukup menggangu.

Ya, “Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” kata Yaqut Cholil Qoumas, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 24 Februari 2022.

Dia menegaskan bahwa alat pengeras suara di masjid/mushala dapat dipakai. Akan tetapi harus diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

Hal itu juga dilakukan agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.***

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler