KPK Panggil Panitera PN Surabaya Terkait Kasus Hakim Itong yang Tersandung Suap

8 Maret 2022, 12:31 WIB
Arsif foto - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

MEDIA KUPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus R. Joko Purnomo sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

"Hari ini, R. Joko Purnomo dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya untuk tersangka IIH," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Ali, dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Temuan BPOM, 6 Merek Kopi Kemasan Mengandung Sildenafil atau Obat Kuat, Berikut Daftarnya

Selain R. Joko Purnomo, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah tiga pengacara, yaitu Darmaji, Dodik Wahyono, dan Rachmat Harjono Tengadi, serta dua pihak swasta, yakni Ahmad dan Made Sri Manggalawati.

KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap dan pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong, selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.

Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Bupati Flores Timur Serahkan Kunci 50 Unit Hunian bagi Korban Seroja di Adonara

Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, sebagaimana dikutip mediakupang.pikiran-rakyat.com dari Antara, Selasa, 8 Maret 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Di samping itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.***

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler