Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris dr Sunardi, Kadiv Humas Polri Beri Penjelasan Ini

11 Maret 2022, 19:54 WIB
Kadiv Humas Polri /Antara/

 

MEDIA KUPANG - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan pernyataan terkait penembakan  terhadap  dokter Sunardi oleh Tim Densus 88.

Pernyataan ini disampaikan Irjen Prasetyo usai Polri mendapat sorotan tajam dari warga atas penembakan yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap terduga teroris dr Sunardi.

Mereka menyayangkan keputusan aparat penegak hukum melakukan tindakan terukur berupa penembakan kepada pria yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan itu.

Baca Juga: Video Mesum 1 Menit 6 Detik Pelajar SMA Ini Bikin Heboh Warga, Polisi Dalami Pelaku

“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” ujarnya Irjen Prasetyo , Jumat, 11 Maret 2022 seperti dilansir Media Kupang dari Pikiran Rakyat.com.

Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa petugas kepolisian yang dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.

“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ucapnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan bahwa personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada.

Dalam hal ini, Densus 88 bertugas sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.

“Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” tutur Dedi Prasetyo.

Akan tetapi, dia juga menegaskan apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian, pihaknya akan menindak tegas.

“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,” kata Dedi Prasetyo.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan lagi terduga.

Dia juga menjelaskan alasan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat adalah karena Sunardi melakukan perlawanan terhadap petugas yang berupaya melakukan penegakan hukum.

“Pada saat penangkapan terhadap tersangka dilakukan upaya paksa dengan tegas dan terukur, karena tersangka melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas,” tutur Ahmad Ramadhan.

Setelah Sunardi menabrak dua mobil petugas, anggota naik ke bak belakang mobil double cabin Strada milik tersangka.

Akan tetapi, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri sehingga menyerempet mobil warga yang melintas.

“Dengan situasi tersebut dan dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas dan pinggul kanan bawah,” kata Ahmad Ramadhan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya, Kepala Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan bahwa tersangka terorisme di Sukoharjo bernama dokter Sunardi.

"Ya benar (dokter Sunardi),” ucapnya.

Terkait Sunardi adalah dokter yang menggunakan tongkat, Aswin Siregar menegaskan bahwa tersangka melakukan perlawanan kepada petugas bukan dengan fisik tapi dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke arah petugas.

“Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraanya kepada petugas dan kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut,” kata Aswin Siregar.

sebagai informasi, dikutip dari berbagai sumber, Sunardi adalah seorang dokter yang berasal dari Sukoharjo. Dia juga membuka praktik di sebuah pondok pesantren dan rumah pribadinya.

Dokter Sunardi lahir di Sukoharjo pada 10 Mei 1968 dan dikenal warga sebagai sosok yang jarang bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Sebelum dinyatakan tewas, Dokter Sunardi tinggal di Darmosari, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo.

Pihak keluarga sendiri menyayangkan tindakan Densus 88 yang langsung menembak mati Sunardi dalam kondisi di jalan. Mereka mengaku tak percaya jika Sunardi terlibat terorisme seperti yang dituduhkan Mabes Polri.

Dalam hal ini, Mabes Polri menyampaikan bahwa sebelum ditembak mati, Sunardi memang sudah ditetapkan sebagai tersangka teroris.***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler