Simak, Pemerintah Telah Siapkan Strategi Ini untuk Sejahterakan Tenaga Honorer

13 Juni 2022, 01:33 WIB
Foto : Petugas BKPSDMD Kabupaten Belu sedang melakukan verifikasi berkas lamaran tenaga kontrak /Media Kupang Marselino/

MEDIA KUPANG - Pemerintah melalui Kemenpan-RB mengingatkan PPK instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk tidak lagi mengakomodir tenaga honorer di tahun 2023

Penegasan itu disampaikan pemerintah melalui SE Menpan RB yang ditujukan kepada instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Meski begitu, pemerintah juga telah menyiapkan beberapa strategi perekrutan tenaga kerja di lingkup pemerintahan.

Adapun strategis pemerintah yakni dengan membuka seleksi PPPK dan merekrut pekerja outsourcing .

Mengutip dari situs resmi KemenpanRB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, strategi ini adalah amanat dari Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas MenpanRB T, Sabtu 4 Juni 2022 lalu.

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer  oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

"Bagi tenaga non-ASN (honorer) yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," ujar Alex Denni.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenpanRB Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler