ASN PPPK dan PNS Simak, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terkait Gaji dan Tunjangan Tahun Depan

5 Juli 2022, 17:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Kemenkeu Agus/

 


MEDIA KUPANG - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait gaji dan tunjangan untuk tahun depan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara PPPK dan PNS.

Menurut Kemenkeu jika membahas  nasib gaji dan tunjangan guru ASN PPPK dan PNS tahun depan, maka ada beberapa poin yang harus diketahui seluruh guru.

Adapun poin - point tersebut, dikutip Media Kupang dari BeritaSoloRaya.com yang menyadur dari kanal YouTube Guru Abad 21 sebagai berikut:

Terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2022

PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang pemberian THR untuk tenaga pendidik, dan juga mengatur tentang pemberian  gaji bulanan yang ke-13.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bantuan pendidikan untuk seluruh guru PPPK dan PNS yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022.

Pengaturan pembayaran THR dan gaji ke-13

Untuk gaji ke-13 ini Permenkeu akan menginformasikan aturan lebih lanjut sebab dana gaji tersebut bersumber dari APBN dan ASN daerah diatur dalam APBD.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharap menjadi pendorong aktivitas ekonomi

Salah satu tujuan penting dalam pembayaran gaji ke-13 ini adalah untuk mendorong aktivitas eknomi masyarakat agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan.

Kemudian dalam sidang Kabinet terbatas,  Menkeu juga membahas pokok kebijakan fiskal terutama untuk tahun depan, yakni 2023.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa proses penyusunan APBN memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar, pasalnya Pemerintah juga menyediakan anggaran pendidikan yang jauh lebih besar.

Menurut penuturan Sri Mulyani, anggaran pendidikan di tahun depan mencapai Rp595,8 Triliun. Dan dari anggaran yang disediakan, akan diperuntukkan beasiswa hingga  tunjangan guru.keterangan pers setelah rapat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Total anggaran tersebut tentu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran tahun ini, seperti yang dijelaskan oleh Sri Mulyani.

“Dan juga untuk membayar tunjangan  profesi guru atau PNS, yang ada sebanyak 264 ribu orang,” ujar Sri Mulyani melalui keterangan persnya setelah melakukan pertemuan terbatas dengan presiden Jokowi belum lama ini.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Berita Solo Raya

Tags

Terkini

Terpopuler