Draft RUU KUHP : Perzinahan dan Kumpul Kebo Terancam Bui 1 Tahun atau Denda Kategori II

10 Juli 2022, 23:29 WIB
ILUSTRASI RUU - Terkait RUU KUHP Indonesia yang bisa berpotensi timbulkan kontroversi. /PIXABAY/

 


MEDIA KUPANG - Pelaku perzinahan dan kumpul kebo terancam bakal dipidana penjara 1 tahun atau denda kategori II.

Ancaman hukuman ini ada dalam dokumen draft RUU KUHP yang baru - baru ini telah diserahkan pemerintah kepada komisi III DPR dan kini telah beredar luas dan menarik perhatian publik.

Dalam dokumen draf RUU KUHP yang diserahkan itu, salah satu isi draft mengatur perzinaan dan kumpul kebo.

Di mana peraturan terkait perzinaan dimasukkan pada Pasal 415 KUHP.

Disebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Sementara terkait kohabitasi atau kumpul kebo diatur pada Pasal 416. Disebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Selain kedua isu tersebut, ada beberapa isu krusial lain yang juga termasuk dalam draft RUU KUHP tersebut, termasuk di antaranya :

- Hukum adat (Pasal 2)

- Pidana mati (Pasal 11)

- Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)

- Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252),

- Penodaan agama (Pasal 304),

- Perkosaan (Pasal 479).

Lebih jauh, mengutip Pikiran Rakyat.com Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan ada 632 pasal dam draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Ada total 632 pasal dalam RUU KUHP," ujar Edward Omar Sharif Hiariej saat doorstop dengan awak media di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Ia menuturkan setelah pemerintah dengan perwakilan Kemenkumham memberikan draft terbaru RUU KUHP kepada Komisi III DPR maka saat ini proses selanjutnya ada di tangan DPR RI.

"Meskipun sudah ada pengesahan tingkat satu RUU KUHP ini di 2019, dari pemerintah akan dikasih ke komisi III, kemudian akan disebar ke fraksi," kata Edward.

Penyelesaian terhadap 14 isu di RUU KUHP kata Edward ada di setiap fraksi yang ada di parlemen DPR RI.

"Tentunya akan ada proses penyelesaian terhadap 14 isu krusial. Dengan pandangan-pandangan fraksi," pungkas Edward.***

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler