Apa Kabar PPPK, Simak Info Terbaru Pendaftaran PPPK Tahun 2022 di Sini

10 Agustus 2022, 10:40 WIB
Simak Info PPPK Tahun 2022 /Twitter @kemenpanrb/

MEDIA KUPANG - Pemerintah telah memutuskan akan kembali melakukan penerimaan PPPK untuk tahun 2022.

Formasi CPNS 2022 yang tersedia dengan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai satu juta.

Sebanyak 758.018 disediakan untuk guru di daerah, sedangkan 184.239 lainnya untuk pegawai fungsional.

Hal itu seperti disampaikan Mahfud MD Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD pada Juni 2022 lalu.

"Adapun jumlah rencana usulan rekrutmen calon ASN 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan," kata Mahfud saat itu.

Namun sejauh ini, yang selalu dinantikan masyarakat yakni kapan pendaftaran PPPK 2022 akan dibuka.

Tentunya informasi ini banyak dinantikan masyarakat terutama tenaga honorer pasca beredarnya informasi akan dihapusnya tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Terkait informasi pendaftaran dikutip Media Kupang.Com dari Jabar Express, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, menegaskan bahwa pemerintah belum membuka pendaftaran  PPPK 2022 karena masih fokus pendataan honorer.

Pendaftaran PPPK 2022 kemungkinan akan dibuka setelah pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer selesai.

“Belum ada kebijakan pemerintah soal pelaksanaan PPPK 2022. Belum dibahas juga di Panselnas dan masih sebatas pada pendataan,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, Jumat 5 Agustus 2022.

Berdasarkan SE Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022, pendataan honorer harus selesai pada 30 September 2023.

Pemerintah daerah (Pemda) yang belum menyelesaikan pendataan honorer hingga tenggat waktu tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer.

Suharmen menegaskan pentingnya pendataan honorer itu karena dari situ akan diambil kebijakan apa yang tepat dalam penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.

Tanpa data yang valid, kebijakannya akan menimbulkan masalah baru.

Menurut Suharmen, kebijakan pemerintah nanti akan menyentuh semua tenaga non-ASN, baik honorer K2, non-K2, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), pegawai non-PNS, serta istilah lainnya.

“Dari pendataan honorer akan dilihat peta tenaga non-ASN. Kemudian, dengan database tersebut, pemerintah menentukan kebijakan yang tepat seperti apa,” terangnya.

Mengenai pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari guru lulus passing grade (PG), Suharmen menyatakan belum ada pembahasan lanjutan.

Meskipun demikian, pendataan honorer juga menyasar guru lulus PG, karena statusnya tenaga non-ASN.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menegaskan penempatan guru lulus PG belum dimulai.

Para guru lulus PG diminta menunggu informasi resmi dari pemerintah.

“Belum ada penempatan guru lulus PG. Ditunggu saja, nanti pemerintah pasti mengumumkan secara resmi,” tegas Nunuk.

Baca Juga: Tes PPPK Tahun 2022 segera Dibuka, Simak Berikut Mereka yang Tidak Bisa Mendaftar

Dia mengimbau guru honorer tidak mudah terhasut dengan informasi yang sumbernya tidak jelas.

Guru lulus PG mendapat prioritas utama dalam seleksi PPPK 2022. Mereka akan langsung diangkat dan ditempatkan menjadi PPPK tanpa tes lagi.

Hal itu sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 pada Instansi Daerah.

Sayangnya, hingga kini pemerintah belum menetapkan jadwal pendaftaran PPPK 2022 yang sudah lama dinantikan oleh guru lulus PG.***

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: jabareksp

Tags

Terkini

Terpopuler