MEDIA KUPANG - Secara resmi KPU telah menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024.
Penutupan pendaftaran, tepatnya pada Minggu 14 Agustus 2022 Pukul 23.59 WIB kemarin.
"Bertepatan dengan jam 23.59 WIB pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 resmi ditutup," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dasar hukum terkait penutupan masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 itu juga tertuang dalam Pasal 16 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) No. 4 Tahun 2022.
Di hari terakhir pada Minggu 14 Agustus 2022, pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Adapun partai politik yang mendaftar di hari terakhir sebanyak 9 parpol.
Dengan demikian, KPU RI menerima 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
26. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
27. Partai Kedaulatan Rakyat
28. Partai Berkarya
29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
30. Partai Pelita
31. Partai Kongres
32. Partai Pandu Bangsa
33. Partai Bhinneka Indonesia
34. Partai Masyumi pukul
35. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa)
36. Partai Damai Kasih Bangsa
37. Partai Republik Satu
38. Partai Kedaulatan
39. Partai Pemersatu Bangsa
40. Partai Karya Republik (PAKAR).***