Hitungan Jam Polres Alor Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat Di Pura, Korban Akhirnya Meninggal

17 Agustus 2022, 10:21 WIB
Pelaku ditangkap tim Reskrim Polres Alor /

 

Dalam hitungan Jam Polres Alor Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat Di Pulau Pura-Alor, Korban Akhirnya Meninggal

MEDIA KUPANG- Pelaku Penganiayaan Berat yang terjadi di Kampung Solang Bali Kelurahan Pura Kecamatan Pulau Pura, Kabupaten Alor, Tominu Demangkai (31) yang melarikan diri setelah menebas dengan parang kepala dan lengan mertuanya, Omri Lalang (53) akhirnya di bekuk aparat Satuan Reskrim Polres Alor yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU. Jems Mbau.

Penangkapan ini hanya dalam hitungan jam sejak pelaku melarikan diri sekitar pukul 14.20 Wita pada Selasa 16 Agustus 2022, dan malam harinya sekitar pukul 21.00 Wita Polisi berhasil menangkapnya

Pelaku dibekuk disebuah lokasi disekitar hutan tidak jauh dari perkampungan di Pulau Pura. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kasat Reskrim IPTU. Jems Mbau, S.Sos kepada MEDIA KUPANG, Rabu 17 Agustus 2022 membenarkan Polisi telah menangkap pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut.

Mbau menjelaskan, pihaknya setelah mendapat laporan penganiayaan berat langsung bertindak cepat. Dirinya langsung memimpin Anggotanya melakukan penyisiran untuk meminimalisir pelaku yang hendak melarikan diri dan meninggalkan Kecamatan Pulau Pura dimana kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi .

Sekitar Pukul 21.00 Wita, tandas Mbau, pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Alor. Ia bersembunyi di Hutan yang berada disekitar Kecamatan Pulau Pura. Ketika ditangkap Pelaku tidak melakukan perlawanan.

Setelah penangkapan itu, lanjut Mbau, Polisi langsung menggelandangkan pelaku ke Tahanan Polres Alor untuk diamankan guna mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya. Perlu diketahui Saat ini Pelaku sudah di amankan di Rutan Mapolres Alor untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya.

"Saya belum bisa dapat disimpulkan. Penyidik masih mendalami motif kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi TKP dan saksi lainnya," singkat orang nomor satu di Satuan Reskrim Polres Alor tersebut .

Mbau juga menambahkan, kejadian ini cukup memrihatinkan, karena korban akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 23.00 Wita (sekitar Jam 11 malam) di RSD Kalabahi setelah beberapa jam mendapat perawatan intensif.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG, Edisi Selasa 16 Agustus 2022 dengan judul 'Kasus Penganiayaan Berat Di Pura-Alor, Menantu Tebas Kepala Mertua Dengan Parang', diwartakan Sebuah kasus tindak pidana penganiayaan berat terjadi di Solangbali, Kelurahan Pura, Kecamatan Pulau Pura, Kabupaten Alor, Provinsi NTT, pada Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 14.20 Wita.

Omri Lalang (53) Warga setempat menjadi korban keberingasan dari Tominu Demangkai (31). Tominu yang merupakan anak mantu dari korban ini dengan menggunakan sebilah parang menebas kepala dan lengan korban lebih dari satu kali.

Akibat tindakan penganiayaan berat ini, korban dalam kondisi kritis dan telah dirujuk di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi untuk mendapatkan perawatan yang intensif.

Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau kepada MEDIA KUPANG, pada Selasa 16 Agustus 2022 malam menjelaskan, akibat tindakan sadis dari pelaku menebas kepala dan lengan mertuanya tersebut, mengakibatkan luka menganga di kepala dan lengan korban.

Korban, kata Mbau, masih dalam keadaan kritis dan tengah mendapat perawatan yang intensif di RSD Kalabahi.

Menurut Mbau, pihaknya belum mengetahui secara detail penyebab dari kasus tersebut sehingga terjadi tindakan penganiayaan berat tersebut.

Pelaku, kata Mbau, setelah melakukan tindakan tersebut langsung melarikan diri, dan masih dalam proses pencarian polisi.

"Informasi sementara, pelaku adalah menantu korban. Pelaku baru menikah dengan anak korban pada tanggal 31 Juli 2022. Pelaku tinggal serumah dengan mertuanya. Dan menurut informasi istri korban, pelaku sering minum mabuk dan ribut dengan istrinya," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini.***

Editor: Okto Manehat

Terkini

Terpopuler