AKP Dyah Chandrawati Polwan Pertama yang Jalani Sidang Kode Etik dalam Kasus Sambo, Ini Dugaan Pelanggarannya

8 September 2022, 19:22 WIB
AKP Dyah Chandrawati Polwan Pertama yang Jalani Sidang Kode Etik dalam Kasus Sambo, Ini Pelanggaran yang Dilakukan /Polri Presisi/

MEDIA KUPANG - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Joshua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu terus menyeret banyak nama.

Hingga saat ini setidaknya sudah 97 polisi yang diperiksa terkait dengan dengan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Polisi - polisi yang diperiksa diduga terlibat dalam upaya menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Penampilan Baru AKP Rita Yuliana Setelah Isu Kedekatannya Dengan Ferdy Sambo

Salah satu diantara 97 polisi yang diperiksa adalah AKP Dyah Chandrawati. Dia adalah Polwan pertama yang menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang kode etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Terduga  pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis 8 September 2022 dilansir PMJnews.

Lebih lanjut, Nurul menyebutkan bahwa sidang kode etik terhadap AKP DC menghadirkan empat saksi.

“Diikuti oleh 4 orang saksi KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW,” sebutnya

Nurul menambahkan, sidang kode etik yang digelar hari ini tidak terkait dengan pelanggaran obstruction of justice.

“Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan Obstruction of Justice,” jelasnya.

Baca Juga: Anggota Polisi Digerebek Selingkuh Dengan Istri Orang

Sebagai informasi, sebelumnya, kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR memastikan polisi yang terlibat dalam upaya menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapat sanksi, saat ini ada 97 polisi yang diperiksa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, 97 polisi diperiksa terkait dengan dengan kasus penembakan Brigadir J.

Dimana 35 orang diantaranya diduga melanggar kode etik.

Selain diperiksa, 18 dari 35 orang yang diduga melanggar kode etik kini ditempatkan di tempat khusus. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 52 saksi

"telah memeriksa  52 saksi, 4 orang ahli, dan menyita 122 barang bukti."katanya.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler