Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Pidana Penjara PPK Khairul Umam Lebih Tinggi Dari KPA Alberth Ouwpoly

28 September 2022, 16:42 WIB
KPA Alberth Ouwpoly dan PPK Khairul Umam (foto dokumen) /

 

Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Pidana Penjara PPK Khairul Umam Lebih Tinggi Dari KPA Alberth Ouwpoly

MEDIA KUPANG- Proses sidang kasus korupsi DAK Pendidikan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Alor yang menyeret dua terdakwa KPA Alberth Ouwpoly dan PPK Khairul Umam di Pengadilan Tipikor Kupang akhirnya memasuki agenda putusan, pada Rabu 28 September 2022.

Majelis Hakim dalam sidang putusan ini akhirnya memvonis terdakwa Alberth Ouwpoly dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun, dan putusan untuk Khairul Umam pidana penjara 3,6 tahun (tiga tahun enam bulan) atau vonis penjara untuk Khairul Umam lebih tinggi 6 bulan dari Alberth Ouwpoly.

Putusan Majelis Hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana JPU dalam sidang tuntutan sebelumnya menuntut yang sama untuk kedua terdakwa yakni pidana penjara 4,6 tahun (empat tahun enam bulan)

Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH selaku JPU kasus tersebut usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, pada Rabu 28 September 2022 kepada MEDIA KUPANG secara ringkas menjelaskan, putusan untuk Alberth Ouwpoly yakni terbukti Tipikor pasal 3, pidana penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp100 juta subseider kurungan 2 bulan, uang Rp400 juta lebih dirampas dan diperhitungkan untuk kerugian negara, barang bukti digunakan dalam perkara lain, dan biaya perkara Rp7.500.

Sedangkan putusan untuk Khairul Umam, Ardi menyebutkan, terbukti pasal 3, pidana penjara 3,6 tahun (tiga tahun enam bulan), denda Rp100 juta subseider 2 bulan, barang bukti digunakan dalam perkara lain, dan biaya perkara Rp7.500

Menurut Ardi, atas putusan tersebut Penasehat Hukum dari kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Berkaitan dengan putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Alberth Ouwpoly, Mario Lawung, SH, MH kepada MEDIA KUPANG mengungkapkan dari putusan yang ada maka menyatakan klien kami tidak terbukti memperkaya diri, namun putusan yang ada terhadap klien kami adalah pasal 3 dimana melampaui kewenangan selaku Kepala Dinas.

Menurut Mario, atas putusan itu maka pihaknya masih pikir-pikir untuk upaya hukum lebih tinggi, karena dirinya masih harus bertemu dengan kliennya pada besok nanti.

"Fakta persidangan yang ada yang terjadi ada beberapa fakta yang tidak digali secara jelas, dan juga klien kami dalam fakta persidangan tidak bisa dibuktikan bahwa menunjuk penyedia. Uang Rp400 juta bukan uang titipan kliennya, tetapi itu adalah uang setoran penyedia yang menjadi temua. Jadi intinya begini, kami belum dapat salinan putusannya, dan saya harus berdiskusi dengan klien saya, sehingga kita masih pikir-pikir," tandas Mario

Untuk diketahui, tiga Majelis Hakim yang memimpin jalan sidang ini adalah, Derman Nababan, Oka Mahardika, dan Lizbet Adelina.

Berdasarkan data yang ada terkait kasus dugaan korupsi ini, KPA Alberth Ouwpoly dan PPK Khairul Umam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Alor pada akhir tahun 2021 lalu. Keduanya terseret dalam kasus dugaan DAK Pendidikan tahun 2019 di Kabupaten Alor berkaitan dengan empat item pekerjaan, yakni Pembangunan Laboratorium, Pembangunan Perpustakaan, Rehabilitasi Perpustakaan, dan Pekerjaan Meubeler.

Dalam kasus ini juga, Kejari Alor di tahun 2022 telah menetapkan lagi lima orang sebagai tersangka, yakni Yohanis Heo, Deni Karpui, Djamaludin Manu, Goliat Saiputa, Kamarudin Djahilape. Dari lima orang ini, empat orang tersangka belum lama ini ditahan Kejari Alor, sementara satu orangnya belum ditahan karena sakit.***

Editor: Okto Manehat

Terkini

Terpopuler