Daftar Kebohongan Keterangan Susi di Persidangan Menurut Bharada E

1 November 2022, 08:09 WIB
Kebohongan Susi di persidangan diungkap bharada E /TV Polri/

MEDIA KUPANG - Brigadir Eliazer buka suara menanggapi kesaksian dari asisten rumah tangga ( ART) Susi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

Menurut bharada E, Susi telah berbohong dengan kesaksiannya. Kebohongan ART Susi itu dibeberkan Bharade Eliazer.

" Ijin yang mulia, untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohong, " bilang Bharade Eliazer ke yang mulia Hakim.

Diungkap Eliazer, beberapa kebohongan Susi dalam persidangan itu yakni, pertama kesaksian Susi soal pelecehan di tanggal 4 di Magelang.

Eliazer mengatakan keterangan saksi itu bohong sebab dirinya tidak pernah mengatakan " Jangan gitulah bang"

" Itu tidak benar yang mulia sebab saya tidak pernah mengatakan begitu yang mulia, " tegas Bharada Eliazer.

Yang kedua, saksi Susi mengatakan Ferdy Sambo sering berada di rumahnya di Saguling dan saudara saksi sering menyiapkan makanan untuk Ferdy Sambo hal itu tidaklah benar.

" Karena sesuai faktanya saudara FS ini lebih sering di rumahnya di bangka untuk Sabtu - Minggu saja baru balik ke Saguling, " jelas Bharada Eliazer.

Bharada E juga membantah keterangan dari ART Susi yang mengatakan Almarhum Brigadir J tidak mempunyai kamar di rumah Saguling.

" Saya ingin membantah buktinya saudara Almarhum punya kamar di rumah Saguling. Kamar ajudan itu memang di situ barang - barang almarhum semuanya, " ungkap dia. 

"Dan untuk sempi laras panjang yang tadi ditanyakan juga oleh Jaksa apakah saudara saksi ini melihat. Kalau menurut saya saksi ini melihat yang mulia." ujar Bharada E.

Asisten rumah tangga Susi sendiri adalah satu dari 11 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Bharada E kemarin.

Adapun 10 saksi lainnya yang dihadirkan adalah Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bharada E dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer dituduh menembak rekannya Brigadir J alias Yosua Nofriansyah Hutabarat atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.***

 

 

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler