Simak, PPPK Dapat Diberhentikan karena Beberapa Hal Ini, Salah Satunya Perampingan Organisasi

20 Desember 2022, 10:49 WIB
Simak, PPPK Dapat Diberhentikan karena Beberapa Hal Ini, Salah Satunya Perampingan Organisasi /Pengangkatan PPPK MC Gorontalo Salman/

MEDIA KUPANG - Pemerintah saat ini terus gencar melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk saat ini, jumlah ASN yang berstatus PPPK sendiri telah mengalami pertumbuhan yang signifikan terutama untuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.

Dengan terus bertambahnya PPPK, tentu menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah dalam hal mengontrol kinerja ASN.

Salah satunya dengan membuat aturan - aturan terkait PPPK yang tidak boleh dilanggar. Jika berani dilanggar, bisa-bisa karirnya sebagai ASN berhenti karena dipecat sebagai ASN.

Baca Juga: Kunjungi NTT, Nikita Willy Bagikan Makan untuk Anak - Anak SD

Hal - hal yang dilarang bagi PPPK sendiri ada dalam RUU ASN tentang perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya di Pasal 105, ditulis bahwa ada salah satu ayat tambahan dalam pemberhentian PPPK sebagaimana ketentuan dalam Pasal 105 tersebut.

Berikut selengkapnya mengenai pemberhentian PPPK beserta ayat 4 tambahan dalam pasal pasal 105

1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan Hormat Karena ;

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

b. Meninggal dunia

c. Atas permintaan sendir

d. perampingan organisasi, atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:

a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

b. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat, atau

c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, atau

d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

4. Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang berkonsultasi mengakibatkan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Selain mengatur tentang pemberhentian PPPK, dalam RUU ASN tentang perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga memuat hak - hak dari PPPK.***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler