Menoreh Prestasi Penangganan Perkara di Akhir Tahun, Inilah Sosok Kasi Pidsus Kejari Alor

27 Desember 2022, 09:22 WIB
Kasi Pidsus Kejari Alor, Ardi Wicaksono, SH /


MEDIA KUPANG - Sepintas belum mengenalnya orang merasa canggung untuk menemuinya, pasalnya dirinya terkesan pribadi yang hemat bicara, tegas, dan serius. Penilaian ini bisa juga benar, ketika ia tengah melaksanakan tugasnya.

Namun diluar jam kerja atau atau ketika ia lagi santai, penilaian itu keliru apalagi langsung berjumpa dengannya atau melakukan hubungan komunikasi dengannya.

Ketika bersua secara langsung dan terlibat dalam perbincangan dengannya, maka penilaian akan pribadinya sebelumnya berbanding terbalik dengan apa yang dipikirkan, karena ternyata ia adalah sosok yang terbuka, low profile, komunikatif, dan dalam setiap diskusi dengannya pasti memberikan solusi dari setiap topik perbincangan, apalagi materi yang didiskusikan adalah bidang kerjanya terkait masalah hukum. Semakin lama obrolan, maka semakin banyak pikiran bernas yang keluar dari otaknya.

Lantas siapa kah Ia yang dimaksud? Ia adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Alor yang memiliki nama Nama lengkap Ardi Putro Wicaksono, SH atau disapa Ardi. Ketika menyebut nama ini bagi masyarakat Bumi Nusa Kenari, Kabupaten Alor, khususnya bagi masyarakat pencinta hukum atau yang berurusan dengan masalah hukum, atau pun aktivis, dan APH terutama berkaitan dengan tugas atau masalah tindak pidana korupsi, maka bukanlah sebagai sebuah nama yang asing.

Hal ini bukan berlebihan, karena dalam satu tahun terakhir ini sejak akhir tahun 2021 hingga saat ini wajah dan namanya menghiasi layar kaca media atau beredar luas di media sosial atas penangganan sejumlah kasus Tipikor yang menarik perhatian atau menjadi "buah bibir" warga masyarakat di Bumi Nusa Kenari, Kabupaten Alor. Apalagi sejumlah kasus yang "dibongkar" oleh lembaga Adhyaksa di Kabupaten Alor itu bukan perkara mudah, sehingga masyarakat yang sebelumnya tidak berharap banyak akan upaya penegakkan hukum terutama masalah Tipikor didaerah itu, kembali menaruh harapan atau diibaratkan dengan sebatang lilin yang telah redup kembali bercahaya dalam upaya- upaya penegakkan hukum dari lembaga yudikatif yang diberikan kewenangan oleh negara ini.

Jaksa Ardi dan rekan-rekannya di lembaga itu meski mendapat apresiasi dari masyarakat atas terobosan yang ada, namun tidak tersanjung, tetapi terus bekerja dalam diam. Kasus-kasus yang ditangani meski dengan keterbatasan personil dan anggaran, satu demi satu diselesaikan, baik kasus yang diungkapkan Kejaksaan maupun kasus yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Alor. Kendati demikian masih ada sejumlah kasus Tipikor yang menjadi pekerjaan rumah yang menjadi atensi untuk diselesaikan di tahun 2023 nanti.

Apa yang dilakukan oleh APH di Kejari Alor ini ternyata membuahkan hasil yang manis, atas kerja keras, dedikasi, dan loyalitas para punggawa hukum ini akhirnya berhasil menoreh tinta emas dalam lembaran sejarah perjalanan sejarah Kejaksaan Negeri Alor. Diakhir tahun 2022 tepatnya diawal bulan Desember Kejaksaan Negeri Alor mendapat penganugerahan penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sebagai Peringkat ke-II Satuan Kerja Dengan Penangganan Perkara Dan Realisasi Anggaran Tertinggi Tahun 2022 Bidang Pidana Khusus.

Atas prestasi yang diraih ini, Jaksa Ardi dalam sebuah perbincangan ringan di Ruang Kerjanya, pada Jumat 23 Desember 2022 kepada MEDIA KUPANG mengungkapkan, hasil yang diraih tersebut merupakan kerja keras dari tim kerja yang ada, dan dukungan dari semua elemen di lembaga tersebut dan masyarakat.

Piagam Penghargaan Peringkat II dari Kejati NTT

Menurut Jaksa Ardi, pihaknya dalam melaksanakan tugas tidak pernah berpikir harus mengejar penghargaan, namun melaksanakan tugas sebagai bagian dari tanggungjawab terhadap negara dan masyarakat. Tetapi apa yang dikerjakan pihaknya di Kejari Alor menjadi penilaian khusus dari pimpinan.

Tentu dengan penghargaan yang diterima, ungkap Jaksa Ardi, jelas menjadi sebuah kebanggaan tetapi hal tersebut merupakan sebuah motivasi untuk bekerja lebih baik lagi, artinya bisa mempertahankan prestasi yang ada, bahkan untuk tahun depannya bisa mendapat atau mengukir prestasi yang lebih tinggi.

"Indikator penilaian untuk penghargaan ini dilihat dari beberapa aspek, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengelolaan anggaran. Indikator yang dilihat tidak hanya dari segi kuantitas tetapi juga yang diutamakan kualitas penangganan kasus yang dilakukan. Apalagi untuk Kabupaten Alor ini diperhadapkan dengan sejumlah tantangan, antara lain wilayah geografis yang unik sehingga tindakan penyelidikannya harus sampai ke Pulau-Pulau, Wilayah Pegunungan dan Lembah, dan ketika telah masuk ke tahap persidangan harus berangkat Alor-Kupang bolak-balik, dan ditambah dengan kerja yang berbasis anggaran dimana anggarannya terbatas tetapi penangganan perkara tinggi," ungkap Jaksa Ardi.

Meski demikian, Jaksa Ardi melanjutkan, tantangan yang ada bukan sebuah hambatan dalam melaksanakan tugas, karena pihaknya dalam melaksanakan tugas secara bersama-sama dengan rekan-rekan Jaksa yang lain dan segenap pejabat dan pegawai di lembaga itu, serta di support penuh oleh Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH.

"Untuk tahun 2022 dalam penangganan kasus untuk penyelidikan sebanyak 2 kasus, penyidikan sebanyak 7, penuntutan ada 13, eksekusi terpidana sebanyak 16, dan pemulihan ekonomi negara kurang-lebih Rp500 juta," tutup Jaksa Ardi yang telah bertugas di Kejari Alor 1 tahun 2 bulan.

Biodata

Nama : Ardi Putro Wicaksono, SH
TTL : Malang, 9 Mei 1989
Kuliah. : Universitas Kanjuruhan Malang tamat 2012
Kerja. : Di Kejaksaan Kabupaten Tojo Una-Una (Wilayah Pemekaran dari Poso), Provinsi Sulteng tahun 2015, Calon Jaksa di Kejari Belu tahun 2017, Kepala Seksi Barang Bukti di Kejari Belu tahun 2020, dan Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejari Alor tahun 2021.***

Editor: Okto Manehat

Tags

Terkini

Terpopuler