Berikut 11 Tahapan Dalam Pemilu 2024 yang Sudah, Sementara dan Akan Dilaksanakan KPU

12 Januari 2023, 21:28 WIB
Berikut 11 Tahapan Dalam Pemilu 2024 yang Sudah, Sementara dan Akan Dilaksanakan KPU /Tangkap layar Instagram KPU RI/

 


MEDIA KUPANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melaporkan saat ini tengah melaksanakan 11 kegiatan dalam tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu 11 Januari 2023.

Adapun dari 11 tahapan kegiatan dimaksud, beberapa diantaranya telah dilaksanakan seperti, Pendaftaran, Verifikasi Peserta Pemilu, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Kemudian, tahapan yang sedang dilakukan yakni, Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pencalonan Anggota DPD, Pembentukan Badan Adhoc, dan Pemutakhiran Data Pemilih.

" Sedangkan tahapan yang akan dilaksanakan adalah Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR dan DPRD, Kampanye dan Dana Kampanye, dan Pemungutan dan Penghitungan Suara." terang Hasyim dikutip dari Instagram KPU RI, Kamis 12 Januari 2023.

Sementara, Komisi II DPR mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh -sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia

Selain itu, Komisi II DPR menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

Kemudian, Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme Job Fit.

"Guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif," katanya lagi.

Poin kesimpulan terakhir, Komisi II DPR bersama Mendagri serta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah.

Sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil.

"(Adapun) daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," kata Doli membacakan kesimpulan.

Secara keseluruhan ada enam poin yang menjadi kesimpulan dari RDP Komisi II DPR RI bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI yang dimulai sejak sekitar pukul 14.00 WIB hingga 21.06 WIB.***

 

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: instagram KPU RI

Tags

Terkini

Terpopuler