Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

13 Februari 2023, 16:19 WIB
Akhir Perjuangan Ferdy Sambo, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati /Antara/

MEDIA KUPANG - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis Hakim.

Putusan tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Tepis Klaim Putri Candrwathi yang Menyebut Dirinya Korban Pelecehan oleh Brigadir J

Sebelumya, hakim juga menyatakan, klaim Putri Candrwathi yang menyebut dirinya adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terbukti.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tidak ada bukti pendukung yang valid yang dapat mendukung klaim dari Putri Candrawathi tersebut.

Putri mengklaim dirinya menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di rumah Magelang pada tanggal 7 Juli 2022 lalu yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

“Sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hakim Wahyu juga menyebutkan tidak ada fakta pendukung dari Putri Candrawathi yang mengalami stres atau trauma menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.

“Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma atau Post traumatic stress disorder (PTSD) akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan,” jelasnya.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan.***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler