Kejari Alor Lapor Polisi Terkait Dugaan Pengrusakan Pagar Saat Demo Kemilau

31 Maret 2023, 16:40 WIB
Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH /

Kejari Alor Lapor Polisi Terkait Dugaan Pengrusakan Pagar Kantor Saat Aksi Demo Kemilau

MEDIA KUPANG- Aksi Demonstrasi yang digelar Kerukunan Mahasiswa Kecamatan Alor Timur Laut (Kemilau) dan sejumlah warga desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada Rabu 29 Maret 2023 yang menuntut Institusi Aparat Penegak Hukum (APH) itu menindaklanjuti pengaduan berkaitan dengan pembangunan rumah bantuan bencana Seroja yang tidak berkualitas, memasuki babak baru.

Lembaga Adhyaksa tersebut berpendapat bahwa pihaknya pada prinsipnya menerima aspirasi masyarakat, namun juga menyesali atas aksi demonstrasi yang kurang santun hingga diduga telah merusakkan fasilitas atau pagar dari kantor tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasi Intelejen Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH pada Jumat 31 Maret 2023 di Kantor Kejari Alor memberikan keterangan pers atau pers release.

Dalam pers release tersebut, Sulistiono menjelaskan, Aksi demonstrasi beberapa kali dari Kemilau dapat pihaknya menyampaikan beberapa hal, yakni pertama, sehubungan dengan pengaduan dari Badan Pengurus Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (Kemilau) tanggal 12 Maret 2023 yang pihaknya terima tanggal 13 Maret 2023 sudah ditindaklanjuti dengan perintah untuk melakukan puldata dan pulbaket.

Kedua, sehubungan dengan aksi demo tanggal 13 Maret 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengurus Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (Kemilau) beserta 9 (sembilan) orang penerima bantuan Badai Seroja di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut,Kabupaten Alor sudah diterima dengan baik dan disampaikan akan ditindaklanjuti.

Ketiga, Bahwa selanjutnya Kejaksaan Negeri Alor menindaklanjuti pengaduan dari Badan Pengurus Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (Kemilau) yang dilakukan dengan cara, yaitu memanggil pihak BPBD, dan Tim dari Kejaksaan Negeri Alor turun ke lapangan (ke Desa Waisika) untuk melakukan puldata dan pulbaket.

Selanjutnya keempat, Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 Badan Pengurus Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (Kemilau) melakukan aksi unjuk rasa yang kedua, dan pihaknya merespon untuk melakukan audiensi dengan perwakilan 6 (enam) orang dari peserta aksi namun mereka menolak.

Kelima, Sulistiono menyebutkan, Bahwa Kejaksaan Negeri Alor melalui Kasi Intelijen telah menyampaikan kepada pengunjuk rasa bahwa pengaduan masih kita proses dengan menindaklanjut dengan cara melakukan puldata dan pulbaket.

Point keenam, Bahwa pada tanggal 29 Maret 2023 aksi unjuk rasa dilakukan di Kejaksaan Negeri Alor dan pihak Kejaksaan Negeri Alor telah merespon dengan baik dengan mengajak perwakilan 6 (enam) orang tersebut untuk melakukan audiensi.

Ketujuh, Bahwa Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor telah diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan audiensi dengan perwakilan unjuk rasa namun pihak pengunjuk rasa tetap menuntut supaya Kepala Kejaksaan Negeri Alor yang menerima.

Kedelapan, Bahwa karena yang menerima audiensi tersebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor pihak pengunjuk rasa tidak mau dan meninggalkan Aula Kejaksaan Negeri Alor.

Kesembilan, Bahwa setelah dilakukan puldata dan pulbaket diketahui hasilnya sebagai berikut,
Bahwa bantuan stimulan perbaikan rumah bencana alam pada status transisi darurat ke pemulihan bencana alam akibat badai siklon seroja di Kabupaten Alor masih dalam tahap penyaluran bantuan dari BPBD Kabupaten Alor kepada masyarakat.

Dan point kesepuluh, Bahwa melalui kesempatan ini juga pihak Kejaksaan Negeri Alor menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekitar di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Alor yang sudah terganggu kenyamanannya atas kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Badan Pengurus Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (Kemilau).

Selain 10 point' tersebut, diakhir keterangan pers tersebut, Sulistiono menegaskan, pihak Kejari Alor telah mengambil langkah hukum terhadap aksi demonstrasi tersebut yang menimbulkan kerusakan pada pagar Kantor tersebut. Langkah hukum yang dimaksud, ungkap Sulistiono, dengan membuat laporanp Polisi.***

Editor: Okto Manehat

Terkini

Terpopuler