Diterima Dengan Catatan, Tiga Parpol Di Alor Diberikan Waktu 2x24 Jam, Apa Kata Bawaslu

16 Mei 2023, 07:07 WIB
Kegiatan Media Gathering di Bawaslu Alor /

Diterima Dengan Catatan, Tiga Parpol Di Alor Diberikan Waktu 2x24 Jam, Apa Kata Bawaslu

MEDIA KUPANG- Pendaftaran atau pengajuan Bakal Calon Legislati (Bacaleg) untuk pemilu tahun 2024 oleh 18 Partai Politik (Parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor ternyata masih ada tiga partai yang dinyatakan diterima dengan catatan.

Pasalnya ketiga Partai tersebut ketika melakukan pendaftaran Bacalegnya belum mengunggah atau upload berkas atau dokumen yang disyaratkan ke Aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).

Ketiga Partai tersebut untung saja diselamatkan dengan Keputusan KPU RI Nomor 475 dan 476 yang mentolerir bahwa apabila peserta pemilu yang mengalami kendala tidak bisa mengakses data ke aplikasi Silon, maka dapat dilakukan dengan pemeriksaan secara manual (pemeriksaan perorang dalam bentuk digital).

Kendati demikian, ketiga parpol yang diperiksa secara manual saat pengajuan atau pendaftaran Bacalegnya jangan berpikir telah dinyatakan tuntas, namun mereka diberikan waktu 2 x 24 jam untuk mengunggah berkasnya ke aplikasi Silon. Jika sampai batas waktu tidak dilakukan, maka KPU akan memutuskan dengan tindakan tegas.

Hal ini terungkap dalam kegiatan Media Gathering yang di gelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor pada Senin 15 Mei 2023 di Kantor lembaga pengawas pemilu tersebut. Kegiatan ini menghadirkan Nara sumber dari KPU Alor, Munawir La Amin selaku koordinator Divisi Tekhnis yang dipandu Anggota Bawaslu Alor, Orias Langmau.

Kegiatan ini dibuka Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran didampingi Anggota Bawaslu Alor, Amir Bapang dan Orias Langmau. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kesbangpollinmas Kabupaten Alor, Thomas Adang, para awak media, dan Koordinator Sekretaris Bawaslu Alor, Ruth Kafeilbang.

Munawir menjelaskan, sejak dibukanya masa pendaftaran atau pengajuan Bacaleg oleh parpol sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023, kegiatan pendaftaran oleh Parpol baru dilakukan oleh pada tanggal 10 Mei 2023.

Dan hingga hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 sebanyak 15 Parpol dalam pengajuan dokumen Bacalegnya dinyatakan diterima, sedangkan 3 parpol dinyatakan diterima tetapi dengan catatan. Ketiga Parpol yang dimaksud adalah Garuda, Gelora, dan Buruh.

Ketiga parpol ini, ungkap Munawir, dinyatakan diterima dengan catatan, karena ketika datang melakukan pendaftaran Bacalegnya belum mengunggah data atau dokumen yang disyaratkan sesuai aturan ke aplikasi Silon.

Meski demikian, Munawir menandaskan, dokumen ketiga parpol ini kemudian dilakukan pemeriksaan secara manual, dan mereka harus atau wajib mengunggah datanya ke silon dengan waktu yang diberikan 2x24 jam terhitung dari ketika mereka menerima berita acara.

Dasar aturan atau dasar hukum dari kelonggaran waktu yang diberikan 2x24 jam tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 475 dan 476.

Awak Media dalam kegiatan Media Gathering

Menanggapi penjelasan Munawir, Anggota Bawaslu Alor, Orias Langmau selaku Koordinator Divisi Berkaitan dengan tahapan pengajuan atau Bacaleg ini menjelaskan, pihaknya Bawaslu dalam melakukan fungsi pengawasan berkaitan dengan kegiatan ini mengawasi tata cara dan prosedur yang dilakukan KPU dalam menerima dokumen Bacaleg.

Menurut Orias, untuk kegiatan ini peserta pemilu baru mengajukan persyaratan dokumen Bacaleg pada tanggal 10 Mei 2023 dan terjadi penumpukan di tanggal 14 Mei 2023.

Di hari terakhir ini ada 3 parpol yang masih diberikan ruang sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 475 dan 476 untuk mengakses datanya ke aplikasi Silon, karena ketika mereka melakukan pengajuan bacaleg datanya belum diunggah ke aplikasi Silon.

Terkait dengan kegiatan pengawasan yang ada, Orias mengungkapkan, Bawaslu belum menemukan adanya dugaan pelanggaran untuk kegiatan dimaksud, dan kegiatan ini akan dilanjutkan dengan verivikasi selama 40 hari.

"Untuk tahapan verivikasi ini dapat dikatakan penentu bagi peserta pemilu, apakah data yang dimasukkan sudah sesuai dengan regulasi atau tidak," tegas Orias.***

Editor: Okto Manehat

Terkini

Terpopuler