Warga Di Alor Geram Satpol PP Bakar Ikan Pedagang Saat Penertiban, Kasatpol PP Berikan Klarifikasi

24 Mei 2023, 17:18 WIB
Satpol PP Alor musnahkan dengan cara membakar ikan dalam giat operasi /

 

Warga Di Alor Geram Satpol PP Bakar Ikan Pedagang Saat Operasi Penertiban,Kasatpol PP Berikan Klarifikasi MEDIA KUPANG- Warga masyarakat di Kabupaten Alor, baik masyarakat umum, para aktivis, dan elemen lainnya merasa geram atau marah terhadap tindakan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Alor yang membakar ikan jualan para pedagang saat melakukan operasi penertiban di Kota Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor.

Amarah masyarakat ini "ditumpahkan" melalui media sosial dengan beragam komentar setelah viral video Aparat Satpol PP membakar ikan jualan pedagang setelah melakukan penertiban terhadap para pedagang ikan yang menjual diatas trotoar di Kota Kalabahi, pada Minggu 21 Mei 2023.

Tindakan Aparat Satpol PP ini mendapat reaksi protes dari sejumlah elemen masyarakat dan OKP didaerah itu yang akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis 25 Mei 2023.

Berkaitan dengan masalah yang ada, Satpol PP Kabupaten Alor angkat bicara. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Alor, Rahmad Mansari kepada Wartawan pada Rabu 23 Mei 2023 menjelaskan bahwa kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai SOP atau aturan.

Kegiatan yang dilakukan terhadap pedagang ikan di depan Koperasi Kredit Citra Hidup tersebut atas dasar 3 peraturan daerah (Perda), yakni Perda Urusan Ketentraman dan Ketertiban, Perda Pemanfaatan Trotoar, dan Perda Perlakuan khusus objek jualan yang memberikan dampak buruk terhadap lingkungan.

Atas dasar itu, jelas Rahmad, pihaknya melakukan operasi dan kegiatan yang dilakukan merupakan tugas rutin dan masuk dalam jadwal kegiatan operasional sesuai dengan sprint.

Menurut Rahmad, pihaknya ketika melakukan operasi pada hari Minggu tersebut di depan Kopdit Citra Hidup ada 4 pedagang yang tengah berjualan diatas trotoar. Ketika petugas datang mereka melarikan diri dan tinggalkan ikan mereka. Ikan dan bokor yang ada diambil petugas sebagai barang bukti.

Hal penting yang patut diketahui publik tentang pembakaran ikan yang ada, jelas Rahmad, untuk para pedagang tersebut sebelum-sebelumnya telah terjaring dalam operasi. Awalnya kita berikan pembinaan, berikutnya lagi kita berikan teguran atau peringatan, dan kemudian lagi ketika terjaring operasi lagi ada surat pernyataan yang dibuat, ini berkaitan dengan penghapusan dan pemusnahan.

"Mereka ini adalah orang yang sama. Sebelumnya dalam penertiban kita sudah tegur atau peringatan dan mengembalikan barangnya, kemudian buat surat pernyataan tetapi kembali lagi. Tindakan pemusnahan dengan bakar ikan yang dilakukan kami dalam video jelas mereka karena sadar sudah salah sehingga bilang biar ikan yang dibakar tetapi nampan atau bokor kami jangan," ungkap Rahmad.

Rahmad menambahkan, para pedagang yang menjadi sasaran penertiban ini sebelumnya juga telah disampaikan Satpol PP melalui Pemerintah Kelurahan, namun hingga peringatan juga tidak diindahkan.

Apa yang disampaikan Rahmad ini juga ditegaskan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah Satpol PP Kabupaten Alor, Muhamad Kamran. Kamran menandaskan, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya telah memenuhi unsur SOP sesuai Kepmendagri No.54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP.

Menurut Kamran, penertiban yang dilakukan hingga pemusnahan telah melalui tahapan, mulai dari pembinaan, ada mediasi, peringatan hingga membuat surat pernyataan berkaitan dengan pemusnahan yang ada. Ikan yang dimusnahkan dengan cara membakar tersebut adalah milik orang yang sama yang sebelumnya terjaring operasi.

"Kita lakukan ini tidak arogan. Apa yang kita lakukan sesuai dengan SOP, agar kota ini indah, bersih dan rapih. Barang bukti yang dimusnahkan itu sesuai dengan surat pernyataan," ujar Kamran.

Kasat Satpol PP Kabupaten Alor, Zainal Nampira

Sementara itu Kasat Satpol PP Kabupaten Alor, Zainal Nampira dalam penjelasannya mengatakan, apa yang dilakukan Satpol PP atas peristiwa beberapa hari lalu sudah sesuai tupoksi dan SOP. Apa yang dilakukan agar daerah ini aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya.

Menurut Nampira, para pedagang yang ditertibkan tersebut padahal telah disiapkan tempat di 2 pasar di kota ini, namun mereka lebih memilih untuk berjualan ikan di trotoar dan kegiatan ini sudah dilakukan hampir rutin dan telah ditegur berulangkali. Petugas yang menegur ini bukan hanya Satpol saja, tetapi dari Pemerintahan Kelurahan juga.

Kendati demikian, Nampira mengatakan, kritikan yang diberikan kepada pihaknya oleh masyarakat atas viral pembakaran ikan tersebut menjadi catatan bagi pihaknya dalam melaksanakan tugasnya kedepan.

Apa yang disampaikan masyarakat, Nampira mengatakan, merupakan motivasi bagi pihaknya untuk lebih giat atau intens dalam melakukan penertiban bagi masyarakat yang melanggar perda.

Ketika ditanya ada yang menilai bahwa banyak pihak yang diduga melanggar perda dengan memarkir kendaraan atau usaha lain hingga menggunakan badan trotoar, Nampira mengatakan, pihaknya selama ini sudah melakukan penertiban dengan melakukan teguran, bahkan termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan untuk melakukan teguran.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Alor, Alios Wakano

Masalah ini juga mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Alor, Alios Wakano. Menurut Wakano bagi pedagang ikan telah disiapkan tempat di pasar. Bahkan di pasar Lipa tersebut masih luas untuk lokasi penjualan ikan.

Pedagang yang ditertibkan tersebut, kata Wakano, pernah pihaknya minta agar masuk berjualan di dalam pasar, namun hal ini tidak diindahkan.***

Editor: Okto Manehat

Terkini

Terpopuler