Proyek Jalan Negara Di Alor Gunakan Material Dari Penambangan Tanpa Izin

23 November 2023, 04:44 WIB
Daud Tanghamap /

Proyek Jalan Negara Di Alor Gunakan Material Dari Penambangan Tanpa Izin, Dimana Pihak Berwenang?

MEDIA KUPANG- Proyek Pekerjaan jalan negara di Kabupaten Alor di ruas jalan nasional di wilayah Kecamatan Alor Timur diduga menggunakan material dari penambangan tanpa izin (Peti).

Kendati kegiatan Proyek yang dimaksud telah berjalan dalam beberapa bulan di tahun 2023 ini dan dinilai telah menabrak aturan, namun belum ada informasi dari pihak berwajib untuk turun melakukan pengendalian.

Terkait dengan hal tersebut Kepala Seksi Mineral Batubara, Geologi dan Air Tanah Pada Kantor Cabang Dinas ESDM Kabupaten Alor, Daud Y Tanghamap, ST yang dihuhungi Wartawan di Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor, pada Rabu 22 November 2023 membenarkan sejumlah kegiatan penambangan di Kabupaten Alor untuk kebutuhan material proyek atau sejumlah kegiatan pekerjaan tanpa izin, termasuk dengan penambangan untuk proyek pekerjaan jalan negara di Kabupaten Alor.

Untuk Diketahui proyek jalan negara di Alor ini dikerjakan oleh PT. AKAS dan PT. TBA.

Terkait dengan masalah tersebut, Daud mengatakan, salah jika dikatakan pihaknya tidak turun melakukan pengendalian, namun pihaknya sudah turun ke lokasi dan melakukan teguran untuk menghentikan kegiatan penambangan, dan memroses perizinannya.

Namun untuk tugas atau kewenangan pencegahan di lapangan atau masalah pidananya adalah ranah dari Kepolisian, sementara pihaknya tidak sampai ke ranah tersebut.

Daud menyebutkan, lokasi yang diidentifikasi berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin untuk mendukung kegiatan proyek jalan negara tersebut, yakni di wilayah Irawuri dan sungai atau kali Noah.

"Sebelum tanggal 18 Oktober 2023 kami turun ke lokasi, dan pada tanggal 23 Oktober 2023 kami bersurat untuk menghentikan kegiatan penambangan dan minta untuk memroses perizinan pertambangan sesuai ketentuan. Namun sampai sekarang belum ada proses perizinan," ungkap Daud.

Menurut Daud, memang niat dari perusahaan atau kontraktor untuk mengurus surat izin penambangan batuan (SIB) ini ada, tetapi ada hanya sebatas konsultasi dan ada yang sudah ajukan permohonan, tetapi syarat yang ada masih salah, kemudian diminta untuk perbaikan, namun ditunggu perbaikannya tidak dimasukan lagi. Sementara di satu sisi kegiatan penambangan di lokasi tetap dilakukan.

"Seperti PT. AKAS memang sudah ajukan permohonan SIP untuk keperluan tertentu, tetapi setelah dievaluasi oleh evaluator di Dinas ESDM Provinsi NTT ada kesalahan syarat yang diajukan dan diminta untuk perbaiki, namun sampai sekarang tidak ada perbaikan," ungkap Daud.

Daud menambahkan, terkait dengan penggunaan material dari penambangan Tanpa izin ini, oleh pihaknya telah bersurat selain kepada perusahaan pelaksana pekerjaan proyek tersebut, juga hingga ke PPK dan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah NTT di Kupang.

Berkaitan dengan masalah ini, MEDIA KUPANG berupaya menghubungi melalui kontak WA ke GS PT. AKAS di Alor, Agus Salim namun yang bersangkutan masih berada di lokasi proyek di Maritaing. Sementara PPK proyek tersebut, Priyo Hutomo baik ditelepon maupun di kontak melalui pesan WA tidak pernah merespon.

Sementara itu penanggungjawab PT. TBA di Kabupaten Alor, Andre yang dikonfirmasi Wartawan menjelaskan, pihaknya dalam melaksanakan pekerjaan di lokasi itu membeli material tambang dari masyarakat di wilayah Irawuri. Karena lahan tambang itu merupakan milik masyarakat.

"Silahkan cek kita beli 1 ret material dari masyarakat dengan harga Rp100 ribu lebih. Jadi itu lahan milik masyarakat. Namun kita siap membantu masyarakat untuk mengurus proses perizinannya," jelas Andre.

Sementara untuk kegiatan yang dilakukannya di wilayah Lembur oleh PT. GJP, Andre menambahkan, sebagai penanggungjawab dirinya telah memroses perizinannya. Namun dalam pengurusan izinnya membutuhkan waktu yang lama, karena setiap instansi dengan syaratnya masing-masing, kemudian urusan dokumennya diarahkan lagi pihaknya untuk mengurus dari desa dan kecamatan, dan saat ini tengah dilakukannya.***

Editor: Okto Manehat

Terkini

Terpopuler